Jakarta, (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
687 WNA terjaring Operasi Jagratara, pelanggaran izin tinggal mendominasi
22 November 2024 17:25 WIB
Dirjen Imigrasi persilakan WNA untuk perpanjang izin tinggal di Indonesia
14 July 2020 16:02 WIB
11 WNA penyerang anggota polisi tidak punya izin tinggal
30 June 2020 12:20 WIB
KPK: nilai suap terkait perkara izin tinggal WNA di NTB Rp1 miliar
28 May 2019 12:53 WIB
Anak enam tahun sudah bisa gunakan autogate imigrasi
31 August 2024 13:43 WIB
1.293 orang asing diperiksa dalam Operasi Jagratara, 185 diproses hukum
29 August 2024 15:31 WIB
Imigrasi: Sistem Perlintasan di Bandara dan Pelabuhan Internasional sudah pulih
25 June 2024 15:45 WIB
Januari - Mei 2024, penegakan hukum keimigrasian naik 94,4 persen
14 June 2024 9:59 WIB