Dirjen Imigrasi persilakan WNA untuk perpanjang izin tinggal di Indonesia

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, WNA

Dirjen Imigrasi persilakan WNA untuk perpanjang izin tinggal di Indonesia

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi) Jhoni Ginting mempersilakan Warga Negara Asing jika ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

"Karena ada juga yang ingin tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, seperti Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Kami sekarang sudah membebaskan mereka, dan mereka bisa memperpanjang," ujar Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: 305 anak korban eksploitasi WNA bakal direhabilitasi sosial

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengimbau kepada seluruh perwakilan negara asing dan organisasi Internasional di Indonesia untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia lewat Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.

Surat itu berbunyi, "Semua Warga Negara Asing yang sebelumnya telah mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (TKT) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada semua perwakilan negara asing dan organisasi Internasional nomor D/00709/03/2020/64 tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 tahun 2020 agar melakukan perpanjangan atas izin tinggalnya."

Kementerian Luar Negeri memberitahukan WNA yang tidak melakukan perpanjangan atau tidak dapat melakukan perpanjangan lagi sesuai ketentuan baru tersebut maka wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak 13 Juli 2020.

Baca juga: Berita sepekan, WNA serang polisi hingga Ridho Ilahi tersangkut narkoba

Baca juga: Riau tanggung pengobatan WNA Myanmar positif COVID-19 di Riau


Pewarta: Abdu Faisal