Legislator: Pemilik Ruko Abaikan Perda Sumur Resapan

id legislator pemilik, ruko abaikan, perda sumur resapan

Legislator: Pemilik Ruko Abaikan Perda Sumur Resapan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan pemilik Ruko dan pusat perbelanjaan mengabaikan peraturan daerah (Perda) tentang sumur resapan dan tidak peduli dengan banjir.

"Padahal Perda No. 10 tahun 2006 tentang Konservasi Sumberdaya Air dan Sumur Resapan sudah ada tapi dianggap angin lalu saja," kata anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Andri Yanto di Pekanbaru.

Dia mengatakan dari banyak laporan warga bahwa pemilik Ruko tidak membuat sumur resapan sehingga bertentangan dengan Perda.

Namun setelah dilakukan pemantauan oleh DPRD bahwa memang banyak pemilik Ruko yang tidak membuat sumur resapan itu, maka ketika musim hujan terjadi banjir.

Padahal dalam Perda itu, pemilik ruko yang tidak membuat sumur resapan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan seharusnya aparat berwenang bersikap tegas terhadap penegakan Perda itu.

Pihaknya menyayangkan aparat Dinas Tata Ruang dan Bangunan lemah dalam pengawasan dan hanya mampu mengeluarkan izin padahal disinyalir menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB), Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Demikian pula ada bangunan yang menyalahi Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) seperti rumah kontrakan tiga lantai di jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi.

"Bila aparat melaksanakan tugas sesuai Perda dengan baik, maka potensi pendapatan terus meningkat melebihi Rp350 miliar," katanya.

Sedangkan pihaknya berharap Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT untuk melakukan evaluasi menyangkut kinerja aparat terutama yang bergerak pada sektor perizinan.

Dia mengatakan sebaiknya aparat berwenang turun ke lokasi melihat apa realita yang terjadi di lapangan, jangan hanya menerima laporan di belakang meja.