Pekanbaru (ANTARA) - Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Pemberian bantuan hukum kepada kelompok masyarakat miskin merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Rabu (24/1) menggelar Rapat Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tingkat Daerah melalui Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
Sebelum dimulainya penandatanganan kontrak bantuan hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir menyampaikan kepada pemberi bantuan hukum se-Provinsi Riau bahwa pihaknya menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.
“Melalui penandatanganan kontrak antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan 14 pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum secara gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Budi Argap Situngkir.
14 pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau adalah Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar, Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, Posbakumadin Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, YLBHI Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu dan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.
Kepada Pemberi Bantuan Hukum gratis untuk masyarakat miskin ini, Budi Argap Situngkir berpesan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum dalam memperoleh keadilan, penyerapan anggaran bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi masyarakat kelompok miskin yang ada di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau atau langsung ke Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” pungkas Budi Argap Situngkir.
Berita Lainnya
UNIFIL sebut markasnya dihantam sebuah peluru artileri di Lebanon selatan
16 November 2024 12:45 WIB
Rusia berharap dapat lanjutkan dialog dengan AS usai kemenangan Donald Trump
16 November 2024 12:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertemu PM Luxon bahas perdagangan hingga inovasi
16 November 2024 11:53 WIB
PT PAL dan Kemhan laksanakan proses keel laying kapal Fregat Merah Putih ke-2
16 November 2024 11:35 WIB
Donald Trump pilih Karoline Leavitt sebagai Sekretaris Pers Gedung Putih
16 November 2024 11:25 WIB
Simak LISA BLACKPINK buka Fan Meetup di Jakarta hingga Gaikindo soal PPN 12 persen
16 November 2024 11:16 WIB
SEVENTEEN dikabarkan akan tambah jadwal konser di Indonesia pada Februari 2025
16 November 2024 11:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani sebut judi daring berpotensi buat hak anak terabaikan
16 November 2024 10:38 WIB