Pekanbaru (ANTARA) - Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Pemberian bantuan hukum kepada kelompok masyarakat miskin merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Rabu (24/1) menggelar Rapat Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tingkat Daerah melalui Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
Sebelum dimulainya penandatanganan kontrak bantuan hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir menyampaikan kepada pemberi bantuan hukum se-Provinsi Riau bahwa pihaknya menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.
“Melalui penandatanganan kontrak antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan 14 pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum secara gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Budi Argap Situngkir.
14 pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau adalah Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar, Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, Posbakumadin Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, YLBHI Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu dan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.
Kepada Pemberi Bantuan Hukum gratis untuk masyarakat miskin ini, Budi Argap Situngkir berpesan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum dalam memperoleh keadilan, penyerapan anggaran bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi masyarakat kelompok miskin yang ada di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau atau langsung ke Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” pungkas Budi Argap Situngkir.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB