Melai ditetapkan sebagai desa binaan Imigrasi guna cegah TPPO di Meranti

id Imigrasi Selatpanjang ,Kanim Selatpanjang ,Kasi Inteldakim Selatpanjang ,TPPO ,TPPO di Meranti

Melai ditetapkan sebagai desa binaan Imigrasi guna cegah TPPO di Meranti

Kasi Inteldakim Imigrasi Selatpanjang, Rianto didampingi Kasi Lantaskim Frantonius menyerahkan piagam Desa Binaan kepada Kades Melai Sulaiman di Balai Desa Melai, Senin (11/12/2023) lalu. (ANTARA/HO-Imigrasi Selatpanjang)

Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menetapkan Desa Melai di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sebagai desa binaan dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin marak belakangan ini.

DesaMelai berada Kecamatan Rangsang Barat. Satu wilayah di pulau yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia itu secara sah menjadi desa binaan setelah Imigrasi Selatpanjang memberikan piagam Desa Binaan kepada Kades Melai, Sulaiman di Balai Desa Melai, Senin (11/12) lalu.

Kepala Imigrasi Selatpanjang, Azhar Ino melalui Kasi Inteldakim Rianto mengatakan pembentukan desa binaan Imigrasi sebagai bentuk penyebaran informasi sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, hingga bahaya terhadap tindak pidana dan kejahatan antarnegara.

"Upaya ini sesuai dengan surat dari Direktorat Intelijen tentang pembentukan desa binaan dalam rangka mencegah TPPO. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan program desa binaan Imigrasi yang diadakan di desa yang mengalami kesulitan untuk mengakses info keimigrasian dan desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar Riantodidampingi Kasi LantaskimFrantonius kepada ANTARA, Kamis.

Program ini, dikatakan Rianto, berkat kolaborasi dengan kades beserta perangkatnya dalam upaya memperluas jangkauan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat desa belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat terkait prosedur permohonan paspor dan informasi.

"Perangkat desa berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan jangkauan dan akses," kata Rianto.

Tak hanya itu, menurut Rianto program desa binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI non prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI yang menjadi korban TPPO.

"Diharapkan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Melai Sulaiman menyebutkan, dengan dipilihnya Desa Melai sebagai desa binaan imigrasi merupakan penghargaan sekaligus tanggung jawab tersendiri dalam mencegah TPPO. Karena mengingat secara historis, dulunya desa ini merupakan tempatnya pengiriman PMI gelap.

"Dengan pendekatan dan pembinaan dari Imigrasi secara berangsur-angsur, hal tersebut sudah mulai berubah untuk menjadi PMI yang sesuai dengan prosedur yang ditentukan," ungkap Sulaiman.