Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota pekanbaru, Riau, dominan menerima proposal bantuan sosial (bansos) dan hibah bidang pendidikan di samping lainnya seperti rumah ibadah dan lembaga swadaya masyarakat.
"Kami tetap melakukan seleksi karena sesuai UU bahwa ada pihak yang berhak menerima bansos," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Pemkot Pekanbaru Muhammad Amin di Pekanbaru, Kamis.
Pernyataan tersebut sehubungan pihaknya menerima sebanyak 1.026 proposal bansos sepanjang tahun 2014 yang meminta bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Amin mengatakan bahwa untuk bansos bidang pendidikan terutama bagi warga yang membutuhkan harus melampirkan surat keterangan miskin dari aparat terkait.
Sedangkan proposal yang masuk tersebut akan diteliti oleh pihak berkompeten apakah layak untuk dibantu atau tidak.
Menurut dia pihak yang menentukan proposal disetujui atau ditolak adalah aparat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pekanbaru.
Dia mengatakan bahwa memperketat seleksi dan antisipasi proposal yang tidak jelas alamat dan pihak pengelola.
Namun Pemkot Pekanbaru untuk APBD 2014 menolak mencantumkan dana bansos senilai Rp200 miliar karena adanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bila pemberian bansos dan hibah tidak sesuai aturan, maka dikhawatirkan bermuara kepada ranah hukum dan menyeret hingga ke meja hijau.
Sesuai UU bahwa pihak yang berhak menerima bansos dan hibah dari APBD diantaranya Palang Merah Indonesia (PMI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
APBD Kota Pekanbaru tahun 2014 telah disahkan DPRD setempat akhir Februari sebesar Rp2,79 triliun tapi hingga kini belum dapat dicairkan.