MenKopUKM Teten Masduki minta Instagram berantas perdagangan pakaian bekas impor

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, MenkopUKM

MenKopUKM Teten Masduki minta Instagram berantas perdagangan pakaian bekas impor

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Jakarta Selatan pada Rabu (25/10/2023). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki meminta platform media sosial Instagram untuk memberantas perdagangan pakaian bekas impor di aplikasinya karena praktik tersebut dilarang oleh negara.

"Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, gak boleh," kata Teten saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Jakarta Selatan pada Rabu.

Menurut Teten, Instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal karena media sosial memiliki tanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform tersebut.

"Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu," ujar Teten.

Dia menjelaskan Uni Eropa memiliki regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial.

Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, kata Teten, dia meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.

"Mereka (Instagram) mau bisnis di sini, ini (perdagangan pakaian bekas impor) kan mengganggu juga perekonomian Indonesia karena penjualan barang ilegal selain memang dilarang, itu ada pidananya, juga akan merugikan," ucapnya.

Lebih lanjut Teten menerangkan pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: KPPU membahas perlunya UU yang mengatur Pasar Digital dengan Menkop UKM

Baca juga: Menkop UKM tegaskan transformasi digital bukan lagi soal jualan online