Polres Inhu tangkap pembakar lahan di Batang Gansal

id Rengat,Indragiri Hulu,Karhutla inhu

Polres Inhu tangkap pembakar lahan di Batang Gansal

Polres Inhu Konfrensi Pers Ungkap Kasus Karhutla (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu menangkap seorang petani asal KabupatenPelalawan yang diduga sebagai pembakar lahan di wilayah Batang Gansalpada 10 Oktober lalu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya dalam jumpa pers, Jumat, mengatakan, pelaku atas nama Sutanto (32) dan dengan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres.

"Peristiwa kebakaran terjadi karena kesengajaan. Pelaku membakar dan membuka lahan untuk menanam sawit," katanya di Rengat.

Akibat ulahnya, pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu berhadapan dengan penegak hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Semua bermula saat pelaku membeli lahan 10 hektar di Batang Gansal dan akan dijadikan kebun sawit setelah lahan itu bersih.

Tentu pelaku tidak sendiri membersihkan lahan miliknya saat musim kemarau Oktober 2023.

Pemilik lahan ini membakar lahan sehingga terjadi kebakaran lahan bukan saja di atas miliknya tetapi merambah ke hutan penyangga yang diperkirakan luasnya mencapai 36 hektare.

Melihat kobaran api semakin besar, pelaku pun tidak mampu mengendalikannyadan takut hingga melarikan diri ke kampung halamannya.

"Dari luas lahan 46 hektare, 36 hektare adalah kawasan hutan penyangga dan peristiwanya terjadi pada 5 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB di Desa Siambul, Batang Gansal," ujar Kapolres Inhu.

Akibat ulah pelaku, terjadi banyak titik api dan kabut asap mengakibatkan keresahan di masyarakat Batang Gansal. Akhirnya, Polres Inhu melakukan penyelidikan di lokasi terjadi asap tebal. Hasilnya, menemukan lahan terbakar dan tim langsung mencari pelakunya.

Akhirnya, pelaku berhasil di tangkap di Pelelawan pada 10 Oktober 2023 beserta sejumlah barang bukti seperti pohon sawit, pompa air, dan gergaji.

"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa karhutla itu adalah perbuatannya," sebutnya.

Atas peristiwa itu, pelaku dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 hurup H UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perpu 2 Tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 Tahun 2013, pelaku terancam 10 tahun penjara denda sedikitnya Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Wakapolres InhuKompol Teddy Ardian menambahkan, karhutla terjadi karena disengaja dengan modus membuka lahan untuk kebun sawit dengan cara membakar lahan.

Peristiwa ini menjadi perhatian bersama. "Polres Inhu akan terus bekerja keras untuk mengungkapkan kasus karhutla lainnya," janjinya.

Baca juga: Mesin ISPU di Pekanbaru tak berfungsi di saat warga membutuhkan

Baca juga: Turut padamkan karhutla, Bupati Inhu ingatkan warga dan perusahaan tak bakar lahan