Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia melakukan langkah preventif untuk menekan peredaran uang palsu di media sosial dan e-commerce, di antaranya Facebook, Shopee, dan Tokopedia, sejak 2022.
Langkah preventif tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), serta Bea Cukai.
"Kerja sama dilakukan dengan melakukan takedown (penurunan) atau hapus link dan situs web yang terindikasi konten jual beli uang palsu, baik melalui media sosial ataupun e-commerce, serta memblokir kata kunci 'uang palsu' pada seluruh platform e-commerce," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Senin.
Selanjutnya dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan uang palsu dan terhadap akun-akun yang menjual uang palsu melalui media daring, ia menyebutkan pada 2023 Bank Sentral telah meminta bantuan kepada Kominfo.
Bantuan yang diminta yakni agar Kominfo bisa memblokir, menghapus, atau menurunkan sebanyak 287 tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual, beli, maupun menyebarkan cara pembuatan uang palsu.
Langkah preventif itu diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual uang palsu melalui media sosial dan dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat, termasuk koordinasi dengan unsur Botasupal lainnya, khususnya Polri, dalam pengungkapan atau pengembangan kasus.
Marlison menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki mata uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Adapun UU Mata Uang pada Pasal 24 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, serta Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Pada Pasal 26, setiap orang turut dilarang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau keluar wilayah NKRI, dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.
Penegasan BI tersebut seiring dengan kembali maraknya penjualan uang palsu di media sosial belakangan ini. Berdasarkan pantauan di Facebook, terdapat beberapa unggahan penjajaan uang palsu yang masih aktif hingga saat ini.
Salah satu akun yang menjajakan uang palsu bernama Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya. Pada 13 September 2023, akun tersebut menawarkan uang palsu untuk dijadikan solusi masalah ekonomi masyarakat Indonesia.
"Uang KW premium berkualitas dengan kemiripan 99 persen dengan yang asli dari panjang dan lebarnya, serta telah dilengkapi dengan hologram dan teruji lolos sinar ultraviolet," tulis akun Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya.
Selain itu, ada pula grup bernama Uang palsu kw super 9naga dengan unggahan penjualan uang palsu yang ditawarkan akun Facebook bernama Citra Maharani.
Baca juga: Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan di Bengkalis dimeriahkan panen cabe
Baca juga: BI: Utang luar negeri Indonesia Juli 2023 sebesar 396,4 miliar dolar AS
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB