Pekanbaru (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Riau merampungkan mekanisme pengajuan calon Penjabat Gubernur Riau lantaran masa jabatan Gubernur Syamsuar bersama Wagub Eddy Natar akan berakhir dalam waktu dekat.
"Kita sudah finalisasi mekanisme pengajuan Pj Gubernur. Drafnya sudah siap. Sudah kita lakukan pendalaman. Kita sudah datangi daerah lain yang prosesnya sama," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, Kamis.
Komisi Iakan memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD Riau terkait dengan mekanisme pengajuan Pj Gubernur dari internal mereka. "Pimpinan kemudian menurunkan dalam bentuk nota dinas atau disposisi ke mana mau diarahkan," ucapnya.
Dia menjelaskan alur pengajuannya mengacu pada UU otonomi, PP dan PermendagriNomor 4 tahun 2023, kemudian tata tertib DPRD Riau.
Dalam mekanismenya ada usulan dari fraksi-fraksi DPRD Riau berdasarkan representasi masyarakat. Artinya, sudah melalui usulan yang masuk dari masyarakat ke fraksi. Bukan fraksi diberikan kewenangan menunjuk begitu saja.
"Jadi mekanisme masing-masing fraksi mengajukan satu nama. Di DPRD Riau ada delapan fraksi, artinya nanti ada delapan nama. Delapan ini dikerucutkan hingga tiga nama. Tiga nama inilah disepakati dan paripurnakan," ucapnya.
Nantinya tiga nama ini diajukan kepada Presiden melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai PermendagriNomor 4 tahun 2023, Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, pada Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan, pada poin (a) Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Poin (b) Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jpt madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj gubernur dan menduduki Jpt Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.
Di poin (c) Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik kemudian (d) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (e) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (Adv)