PAN Surabaya siap "tancap gas" untuk menangkan Prabowo di Pilpres 2024

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, PAN

PAN Surabaya siap "tancap gas" untuk menangkan Prabowo di Pilpres 2024

Parade budaya dan seni berupa hadrah dan tari Remo mengiringi pendaftaran 50 bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jumat (12/5/2024). (ANTARA/HO-DPD PAN Surabaya)

Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya Mahsun Djayadi menegaskan partai yang dipimpinnya siap "tancap gas" untuk memenangkan bakal Calon Presiden RI Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.

"Kami siap menyosialisasikan dan memenangkan Pak Prabowo, InSya-Allah," kata Mahsun Djayadi di Surabaya, Senin.

Pernyataan tersebut menindaklanjuti keputusan PAN bersama Partai Golkar berkoalisi dengan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) guna mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai Capres pada Pemilu 2024. Tanda tangan kerja sama politik serta deklarasi capres Prabowo Subianto dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2028).

Machsun menyebut DPD PAN Surabaya sedang menyusun langkah konsolidasi untuk memaksimalkan upaya pemenangan Prabowo Subianto kepada seluruh kader di Kota Pahlawan.

"Mesin partai kami tancap gas, yakni seluruh struktural PAN Kota Surabaya wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas secara sistematis, masif, dan terukur," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, PAN Surabaya juga akan memperkuat komunikasi bersama pengurus partai di Surabaya yang tergabung di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yakni Gerindra, PKB dan Golkar.

"Melakukan sinergi dengan sesama koalisi empat partai ke arah pemenangan Prabowo Subianto sebagai presiden di tahun 2024," ucapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pakar politik Unand nilai Prabowo Subianto makin percaya diri hadapi pilpres 2024

Baca juga: Partai Gerindra jalin komunikasi parpol koalisi pendukung Prabowo di Surabaya