Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) berencana untuk memberikan insentif bunga untuk eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA)
“Kami akan mengeluarkan perubahan atau penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan instrumen penempatan DHE,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA, yaitu reksus (rekening khusus) DHE SDA di Bank/LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.
Perry mengungkap contoh rencana insentif yang disiapkan BI adalah pemberian bunga sebesar 5,51 persen untuk TD Valas DHE yang jumlahnya di atas 10 juta dolar AS dengan jangka waktu tiga bulan. Kemudian, dari bank ke eksportir diberikan bunga sebesar 5,385 persen.
“Banknya dapat fee 0,125 persen. Bunga 5,385 persen untuk tiga bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya antara 1,75 persen sampai 2,25 persen,” jelas Perry.
Selain itu, lanjut Perry, deposito atau reksus yang terdapat di bank bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah, sehingga keuntungan yang
diterima eksportir tidak hanya dari sisi dolar AS.
“Itu yang kami sediakan untuk dukungan kami terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, sehingga DHE 30 persen bisa masuk dan keuntungan kompetitifnya bisa dipenuhi,” ujar Perry.
Diketahui, pemerintah menerbitkan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid tersebut mewajibkan eksportir dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal 250 ribu dolar AS untuk menempatkan 30 persen DHE ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
PP tersebut merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019 dan rencananya mulai berlaku per 1 Agustus 2023.
Baca juga: Airlangga: Devisa Hasil Ekspor yang ditahan bisa capai 50 miliar dolar AS setahun
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut aturan perluasan devisa hasil ekspor akan terbit pada Februari
Berita Lainnya
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB
Direksi BRK Syariah bersama Wamen Dikdasmen RI hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
19 December 2024 10:16 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB