Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) berencana untuk memberikan insentif bunga untuk eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA)
“Kami akan mengeluarkan perubahan atau penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan instrumen penempatan DHE,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA, yaitu reksus (rekening khusus) DHE SDA di Bank/LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.
Perry mengungkap contoh rencana insentif yang disiapkan BI adalah pemberian bunga sebesar 5,51 persen untuk TD Valas DHE yang jumlahnya di atas 10 juta dolar AS dengan jangka waktu tiga bulan. Kemudian, dari bank ke eksportir diberikan bunga sebesar 5,385 persen.
“Banknya dapat fee 0,125 persen. Bunga 5,385 persen untuk tiga bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya antara 1,75 persen sampai 2,25 persen,” jelas Perry.
Selain itu, lanjut Perry, deposito atau reksus yang terdapat di bank bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah, sehingga keuntungan yang
diterima eksportir tidak hanya dari sisi dolar AS.
“Itu yang kami sediakan untuk dukungan kami terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, sehingga DHE 30 persen bisa masuk dan keuntungan kompetitifnya bisa dipenuhi,” ujar Perry.
Diketahui, pemerintah menerbitkan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid tersebut mewajibkan eksportir dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal 250 ribu dolar AS untuk menempatkan 30 persen DHE ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
PP tersebut merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019 dan rencananya mulai berlaku per 1 Agustus 2023.
Baca juga: Airlangga: Devisa Hasil Ekspor yang ditahan bisa capai 50 miliar dolar AS setahun
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut aturan perluasan devisa hasil ekspor akan terbit pada Februari
Berita Lainnya
Erick Thohir ajak masyarakat doakan Garuda Muda lolos ke Olimpiade Paris
02 May 2024 17:02 WIB
Warga Malaysia ini masuk Indonesia secara ilegal, ini yang dilakukan Kemenkumham Riau
02 May 2024 16:58 WIB
BMKG sebut gelombang panas Asia tidak terdampak di Indonesia
02 May 2024 16:45 WIB
Mendag Zulkifli Hasan minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
02 May 2024 16:40 WIB
BPS catat inflasi pada Lebaran 2024 lebih rendah dari tahun-tahun lalu
02 May 2024 16:30 WIB
Program Kartu Prakerja raih penghargaan Wenhui Awards dari UNESCO
02 May 2024 16:15 WIB
Puan Maharani ajak dukung kemajuan ekosistem pendidikan pada Hardiknas 2024
02 May 2024 15:54 WIB
ADB dorong pemerintah di Asia dan Pasifik dukung kesejahteraan penduduk lanjut usia
02 May 2024 15:32 WIB