KPU Riau minta Disdukcapil gesa prekaman E-KTP 90 ribuan pemilih pemula

id pemilih, pemula, kpu, minta, rekam ,e-ktp,riau

KPU Riau minta Disdukcapil gesa prekaman  E-KTP 90 ribuan pemilih pemula

KPU Kota Madiun melakukan sosialisasi tentang Pemilu tahun 2024 kepada pemilih pemula dengan mengedukasi para siswa kelas XI dan XII di SMAN 2 Kota Madiun, Jatim, Senin (24/7/2023). (ANTARA/HO-KPU Kota Madiun)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota agar mempercepat perekaman E-KTP bagi 90 ribuan pemilih pemula, guna mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.

Hasil rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 beberapa waktu lalu terungkap, ada sebanyak 103.118 pemilih yang belum memiliki E-KTP. Saat ini, angka itu sudah berkurang lantaran sudah ada yang melakukan perekaman.

"Kami terus gesa progres perekaman, untuk Riau hanya tersisa 90 ribuan lagi, karena terus berprogres, dari data sebelumnya 103.118 pemilih non E-KTP," kata Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan Abdul Rahman di Pekanbaru, Jumat.

Dikatakan dia, hingga saat ini, angka pemilih yang sudah masuk ke DPT namun belum memiliki E-KTP tinggal 90 ribuan orang pemilih.

Untuk itu KPU meminta pemerintah daerah di Riau agar mempercepat serta mendukung untuk kepemilikan e-KTP bagi setiap warganya yang telah memiliki hak pilih.

Abdul Rahman menegaskan, angka pemilih tersebut adalah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman E-KTP yang rinciannya pemilih di bawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sejumlah 52 orang, berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun 23.768 orang, 19 tahun 15.526 orang, 20 tahun 6.772 orang, dan usia di atas 21 tahun 23.303 orang.

Pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu belum mempunyai E-KTP.

Namun, berdasarkan regulasi di PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.

"Terutama melalui Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada data Nomor Kartu Keluarga (NKK) bersamaan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah kepada KPU Republik Indonesia di akhir 2022 lalu," kata Abdul Rahman.

Menurut Rahman, ini perlu dipahami oleh publik, bahwa langkah KPU ini dalam rangka menjaga hak konstitusional warga negara bahwa yang sudah minimal berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 berhak memilih. Meskipun yang bersangkutan pada saat coklit belum punya E-KTP.

"Di Pemilu sebelumnya data pemilih non E-KTP ini tidak dimasukkan, hanya ditandai saja sebagai pemilih pemula untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk digesa penerbitan KTPel-nya," jelas Rahman.

Dengan data sebanyak 103.118 pemilih potensial non-E-KTP, Rahman menyakini waktunya cukup bagi Dikdukcapil menerbitkan KTPel-nya. Bahkan Disdukcapil terus bergerak, di saat ini saja misalnya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan informasi sudah menerbitkan 2.000 E-KTP baru.

Disebutkan Rahman, jumlah pemilih non E-KTP se-Riau yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Provinsi Riau Pemilu 2024 pada 27 Juni 2023 di Pekanbaru mencapai 103.118 pemilih dan sudah include dalam DPT Riau yang berjumlah 4.732.174 pemilih tersebut.

"Jadi pemilih non KTP-el ini sengaja ditetapkan dan dibuka secara umum dalam Rapat Pleno Terbuka justru untuk merawat hak pilih mereka meskipun belum saatnya ber E-KTP sekarang karena belum berumur 17 tahun tapi akan berumur 17 tahun atau lebih saat Pemilu 14 Februari 2024," jelas Abdul Rahman.