9 PMI ilegal dari Rohil digagalkan berangkat ke Malaysia

id Polres dumai, pmi ilegal

9 PMI ilegal dari Rohil digagalkan berangkat ke Malaysia

Para PMI ilegal yang gagal diberangkatkan ke Malaysia (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Sembilan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diberangkatkan ke Malaysia oleh aparat Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Bea Cukai di Perairan Sinaboi, Rohil, Sabtu (22/7) kemarin.

Kasi Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Rabu, menjelaskan selain calon PMI ilegal, pihaknya turut mengamankan ribuan kayu bakau. Dua pria berinisial S (47) dan Z (35) diduga bertanggungjawab atas perkara ini.

"Pengungkapan ini bermula saat kapalBea Cukai melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi dan mengamankan dua kapal yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat," terangnya melalui pesan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari Kapal KM Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapiapi dengan tujuan Portklang, Malaysia. Di dalam kapal ditemukan 1800 batang kayu bakau.

Sementara hasil pemeriksaan Polres Rohil di Kapal KM Berkat didapati kayu teki sejumlah 2 ribu batang dan sembilan pria untuk PMI ilegal di Malaysia.

"Sembilan pria ini dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal," tambah Juliandi.

Saat ini S dan Z yang merupakan nahkoda dan ABK telah diamankan di Mapolres Rohil guna proses hukum lebih lanjut.