Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengusulkan perlunya pemasangan videotron agar masyarakat patuh pada aturan di perlintasan kereta sebidang dan menghindari bahaya kecelakaan.
"Videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di pelintasan sebidang supaya masyarakat yang melihat tahu risiko yang akan mereka tanggung kalau melanggar," kata dia melalui pesan elektroniknya diterima di Jakarta pada Sabtu.
Djoko berpendapat kecelakaan kereta api di Semarang, Lampung dan Kisaran beberapa waktu lalu tidak terlepas dari perilaku pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut dia, masyarakat perlu terus menerus mendapatkan sosialisasi dan edukasi sebagai bentuk pencegahan.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah beserta anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat.
"Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan," kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Djoko mengatakan tiga kecelakaan di perlintasan sebidang dalam sehari yang melibatkan KA Brantas relasi Jakarta – Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus di Km 02+800 relasi Rantauprapat - Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kian menguatkan pelintasan sebidang memang sangat membahayakan.
Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, sambung dia, mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan perjalanan kereta api. Sebab laju ular besi ini tidak bisa diberhentikan mendadak.
"Selain itu moda kereta api mengangkut ratusan orang yang bisa berdampak fatal apabila mengalami gangguan perjalanan," kata Djoko.
Dia menuturkan, perjalanan kereta api tetap didahulukan sebelum memberikan prioritas lain, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, ambulan mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepal negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya hanya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Baca juga: Pemko Pekanbaru Peringatkan Pemilik Segera Copot 2 Videotron Simpang Mal SKA
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB