Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan para orang tua bahwa melakukan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sama saja mendidik anak menggunakan cara curang dan tindakan itu akan mempengaruhi perilaku anak.
"Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor itu," kata Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Dia menekankan, orang tua punya tanggung jawab pertama dan utama untuk melakukan pendidikan moral pada anak.
"Kalau anaknya sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anak-anaknya nanti?" kata Muhadjir.
Menko PMK mengemukakan hal itu menyusul munculnya kecurangan dan permasalahan dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017.
Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.
Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.
Dalam penerapan PPDB sistem zonasi, ia mengatakan, pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tanggung jawab penting untuk memeratakan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayahnya.
"Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," katanya.
Namun demikian, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai sistem zonasi PPDB belum dapat diterapkan dengan baik karena masih ada kesenjangan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri di sejumlah daerah.
Selain itu, muncul kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
Pemerintah Kota Bogor bahkan membentuk tim khusus untuk membongkar kecurangan dalam PPDB di wilayahnya, termasuk di antaranya manipulasi data kependudukan dan praktik penitipan identitas anak di kartu keluarga milik warga yang berdomisili dekat dengan sekolah negeri.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril menyampaikan beberapa rekomendasi solusi masalah pelaksanaan PPDB jalur zonasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7), ia mengatakan, pemda dapat meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pusat Statistik untuk menganalisis data calon peserta didik baru yang bisa masuk sekolah negeri berdasarkan data domisili dan daya tampung sekolah serta melakukan verifikasi dan validasi keabsahan Kartu Keluarga.
Baca juga: Disdik Pekanbaru : Jangan buat PPDB jalur belakang
Baca juga: 31 KK diduga palsu ditemukan saat PPDB di SMA N 8 Pekanbaru
Berita Lainnya
Menaker Yassierli sebut miliki JKP sebagai langkah mitigasi hadapi PHK
26 November 2024 17:03 WIB
Presiden Prabowo naikkan Rp2 juta untuk guru non-ASN dan 1 gaji pokok untuk ASN
26 November 2024 16:54 WIB
Majelis Permusyawaratan Rakyat resmi bentuk Kaukus Kebangsaan dan Pembangunan Berkelanjutan
26 November 2024 16:48 WIB
Telkomsel hyper AI terapkan teknologi self-adaptive feedback terbaru bersama ZTE untuk perkuat jaringan 4G di Makassar dan Kendari
26 November 2024 16:28 WIB
Ini upaya BPBD DKI Jakarta agar TPS aman dari banjir saat pilkada
26 November 2024 16:19 WIB
Di hadapan Presiden Prabowo dan MBZ, Menteri ESDM sepakati kerja sama energi
26 November 2024 16:14 WIB
Akademisi: Indonesia berpotensi tinggi kembangkan industri dirgantara dalam negeri
26 November 2024 16:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru
26 November 2024 15:40 WIB