Polisi tetapkan tersangka dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP

id Polisi tetapkan tersangka siap, suap penerimaan honorer, honorer Satpol PP, Rohil

Polisi tetapkan tersangka dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP

Ilustrasi suap. (Arsip Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau, menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satuan Pol Pamong Praja di daerah setempat yang salah satunya merupakan Kepala Bidang (kabid) di instansi terkait.

Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui tertulisnya, Selasa, menjelaskan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum dari para tersangka.

Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.

"Ditetapkan tiga tersangka diantaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP. Kemudian dua orang anggota honorer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ," katanya.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun 2021.

Para korban mengaku menyetor uang sebanyak Rp5 juta - Rp7 juta. Bahkan ada yang mengaku memberikan hingga belasan juta rupiah kepada oknum tersebut.

“Korbannya hingga saat ini tercatat ada 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” tukas Andrian.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau / Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Bupati Rokan Hilir AfrizalSintongmendukung penegakan hukum terkait kasus dugaan penyuapan tersebut. "Kami mendukung penuh aparat kepolisian ketika melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Afrizal.