Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dalam waktu dekat akan menertibkan PNS maupun Honorer yang bolos pada jam kerja selama Ramadhan.
"Kita sudah membentuk tim keamanan kota untuk melakukan razia PNS maupun Honorer yang nongkrong saat jam kerja baik itu di warung kopi, cafe, warnet, hotel, dan tempat hiburan permainan lainnya," kata Kepala Satpol PP Rohil Syafrianto melalui Kasi Operasional Syafei di Bagansiapiapi, Rabu.
Dalam razia nanti, Satpol PP tidak hanya bekerjasama dengan TNI/Polri, Upika Kecamatan Bangko, namun juga akan melibatkan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
"Kita juga melibatkan BKD Rohil sehingga PNS dan Honorer yang bolos langsung didata dan diberikan sanksi tegas," kata Syafei.
Menurutnya, PNS maupun Honorer merupakan abdi negara dan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Yang jelas dalam razia nanti sasaran kita PNS dan Honorer," tegasnya.
Terkait diperbolehkannya rumah makan dan warung kopi buka selama bulan Ramadhan dikarenakan masyarakat Rohil khususnya di Bagansiapiapi banyak non Muslim, ditambah lagi dalam waktu dekat akan diselenggarakan Iven Wisata Nasional Ritual Bakar Tongkang.
"Kalau rumah makan ditutup, maka para wisatawan itu nantinya akan susah mencari tempat makan maupun minum," tuturnya. (ADV)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru tempatkan personel di lokasi rawan pengemis
11 May 2024 7:58 WIB
Korban kebakaran rumah di Tanjung Samak terima bantuan
18 April 2024 17:02 WIB
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB