Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Satpol PP Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memprioritaskan pembayaran gaji karyawan honorer yang sudah empat bulan belum dibayar dan dianggap mengganggu kinerja.
"Ada sekitar 235 anggota yang belum menerima gaji, itu harus menjadi skala utama," kata Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru Andry Sukarmen di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan masalah itu terkait ada keluhan dari pekerja Satpol PP dengan status Tenaga Harian Lepas (THL), bahwa mereka belum menerima gaji akibat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 sudah disahkan DPRD setempat akhir Februari 2104.
Namun gaji pekerja honorer itu tergantung kepada APBD dan pihaknya berupaya untuk mengurus pencairan dana itu dan segera membayar gaji mereka.
Pihaknya berharap kepada pekerja honorer itu untuk bersabar karena diperkirakan dana APBD pekan depan dapat dicairkan.
Saat ini, katanya, dalam persiapan pengurusan administrasi untuk mencairkan dana APBD dan sebagian dibayarkan untuk gaji pekerja honorer itu.
Menurut dia, pihaknya baru sepekan menjabat Kepala Satpol PP menggantikan tugas Baharuddin.
Setelah prioritas pembayaran gaji honorer, maka pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat Polresta dan Kodim serta instansi terkait agar ada sinergi dalam tugas.
Bahkan tugas lain menanti yakni penertiban bangunan liar, rumah kontrakan menyalahi izin, reklame maupun parkir liar.
"Pada prinsipnya kami menjalankan tugas mengawal Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pekanbaru, " katanya.
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru tempatkan personel di lokasi rawan pengemis
11 May 2024 7:58 WIB
Korban kebakaran rumah di Tanjung Samak terima bantuan
18 April 2024 17:02 WIB
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB