Siak, Riau, (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak, Selasa, menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat satu personel atas nama Bripka Andi Suhendra karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika.
Kepala Polres Siak AKBP Ronald Sumaja saat memimpin Upacara PTDH mengungkapkan bahwa personel atas nama Bripka Andi Suhendra dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor:Kep /191/ V/2023 Tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.
"Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian," katanya.
Saat ini terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Bripka Andi Suhendra terakhir sebagai anggota Bintara Polres Siak.
Ia mengatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 10 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelaksanaan upacara PTDH terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek di antaranya asas kepastian hukum, yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua asas kemanfaatan, yakni kita mempertimbangkan sebagai mana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH, serta ketiga asas keadilan, yaitu kita memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik," ungkap AKBP Ronald.
Keputusan ini, tambah dia, tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku. Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang diganti pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Inspektur Upacara.
Berita Lainnya
Patroli gabungan TNI-Polri pastikan sidang pleno di Bengkalis kondusif
03 December 2024 13:21 WIB
Kapolda Riau tinjau rapat pleno penghitungan suara Pilkada di Rohil
03 December 2024 13:01 WIB
Kapolres Rohil hadiri peringatan HUT KORPRI ke-53 di Bagansiapiapi
02 December 2024 9:01 WIB
Kapolres Rohil lepas personel BKO Polda Riau usai sukses amankan pilkada
01 December 2024 16:04 WIB
Polsek Bengkalis kawal pergeseran logistik Pilkada 2024
01 December 2024 12:59 WIB
80 Personil BKO Polda Riau dilepas usai pengamanan TPS di Mandau
30 November 2024 13:55 WIB
Polres Inhil lepas 48 personel BKO Polda Riau
30 November 2024 13:42 WIB
Polda Riau laksanakan sistem pendinginan ciptakan pilkada aman di Rohil
30 November 2024 9:11 WIB