Bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin untuk warga Dumai

id Berita hari ini, berita riu terbaru, berita riau antara, Kemenkumham

Bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin untuk warga Dumai

Kanwil Kemenkumham Riau kunjungi Pos Bakumadin Kota Dumai (ANTARA/HO)

Dumai (ANTARA) - Selaku Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum di Wilayah dalam melaksanakan amanah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan monitoring dan evaluasi Bantuan Hukum tingkat Daerah pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Dumai, Kamis.

Mengambil tempat di Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Bakumadin) Kota Dumai, kegiatan ini turut melibatkan para pemberi bantuan hukum yang ada di wilayah Dumai. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, MJahari Sitepu turut hadir demi memberi arahan kepada seluruh peserta yang hadir demi memaksimalkan anggaran yang telah disiapkan negara dalam memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara hadir dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Melalui saudara sekalian, sebagai bagian dari 14 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi untuk wilayah Riau dengan anggaran sebesar Rp1,25 miliar diharapkan dapat melaksanakan amanah ini dengan semaksimal mungkin sehingga hak konstitusional serta kepastian hukum dapat terjamin bagi seluruh lapisan masyarakat,” terang Kakanwil.

Dalam rangka mengoptimalkan penyerapan anggaran tersebut, Kakanwil menyampaikan beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum, antara lain dengan melaksanakan penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Layanan Operasional (SOP), memaksimalkan anggaran dengan melakukan upload litigasi dan non litigasi serta melakukan penyebaran pendampingan kepada penerima bantuan hukum.

“Kepada 5 (lima) advokat yang terdaftar di Posbankum Dumai saya ingatkan untuk mencegah terjadinya double payment pada APBD dan APBN baik anggaran Provinsi Riau maupun Kemenkumham. Untuk itu saya harapkan pada bulan Februari sampai Juni 2023 harus dan wajib melakukan penyerapan anggaran bantuan hukum litigasi dan sebesar Rp63.000.000, dan non litigasi sebesar Rp6.970.000,” tegas Jahari.

"Objek nya ada. Kalau susah mencari masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum, di dalam Rutan sendiri ada banyak tahanan yang sedang membutuhkan bantuan hukum. Tinggal didatangi," ujar Jahari Sitepu lebih lanjut.

Sebagai penutup beliau mengingatkan para Pemberi Bantuan Hukum untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti perpanjangan LBH terverifikasi dan terakreditasi periode 2025 sampai dengan 2027 yang akan dibuka pada tahun 2024.

“Saya tidak mau mendengar keluhan dari masyarakat tentang pungutan liar dan semacamnya, karena bantuan hukum yang diberikan pemerintah ini cuma-cuma, alias gratis! Maka dari itu, pastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari layanan ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Jahari.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putera Ginting, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Lusia Simanjuntak beserta pengurus Pos Bakumadin Kota Dumai.

Tim Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau lalu melakukan verifikasi kelengkapan berkas bantuan hukum. Di saat yang sama, Pos Bakumadin sebagai pemberi bantuan hukum hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham menyampaikan kendala yang dihadapi dalam melakukan pemberian bantuan hukum maupun proses pemenuhan data dukung.