Ternate (ANTARA) - Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengadukan manajemen perusahaan itu karena tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke pegawai pada 2022 dan 2023.
"Kami diancam bila menagih atau meminta THR, karena sudah dua tahun kami tidak menerima THR sebagaimana karyawan di perusahaan lainnya," kata salah seorang karyawan PT ASM Pulau Gebe Muhammad Asril dihubungi dari Ternate, Minggu.
PT ASM diduga melanggar Undang-Undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dia menyebut sikap manajemen PT ASM site Gebe sudah tidak sesuai dengan UU dengan tidak membayar THR, tapi juga mengancam PHK karyawan bila menuntut atau meminta THR.
Selain itu, kata Muhammad, sebagian besar karyawan yang bekerja sudah satu tahun lebih, jadi hak mendapatkan THR sudah layak sesuai UU.
"Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata – rata karyawan sudah bekerja selama satu sampai dua tahun, bahkan lebih," katanya.
Ia mengaku pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT ASM, tapi pertemuan tidak ada titik penyelesaian, bahkan perusahaan tidak akan membayar THR tanpa alasan, sehingga kami memberi waktu dan karyawan juga menahan beberapa unit alat berat sebagai jaminan.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Malut Nurlaila Muhammad mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan, termasuk untuk Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site pulau Gebe.