Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menggandeng konsultan untuk mengkaji pemekaran enam kecamatan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Ada beberapa kelurahan dalam satu kecamatan sedang dikaji untuk dimekarkan," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkot Pekanbaru Adi Suaska di Pekanbaru, Rabu.
Pernyataan tersebut terkait Pemkot Pekanbaru berencana memekarkan enam kecamatan yaitu Rumbai, Tenayan Raya, Rumbai Pesisir, Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, dan Bukit Raya pada awal 2014.
Rencana pemekaran kecamatan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, pekan lalu, dengan alasan karena jumlah penduduk di kecamatan itu sudah padat, seperti Tampan dan Tenayan Raya.
Dia mengatakan sebanyak 32 kelurahan yang dikaji untuk dimekarkan yakni di Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Payung Sekaki dan Bukit Raya, yang masing-masing empat kelurahan.
Demikian pula di Kecamatan Rumbai dan Marpoyan Damai dikaji masing-masing lima kelurahan dan di Kecamatan Rumbai Pesisir ada enam kelurahan.
Adi menambahkan pemekaran kecamatan dan kelurahan tersebut tentunya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2005 dan PP No. 19 tahun 2008.
Sedangkan syarat untuk pembentukan kecamatan yang baru adalah minimal terdapat empat kelurahan.