Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengamankan 51 tersangka pelaku perjudian berkedok permainan anak di Kabupaten Bengkalis.
"Itu merupakan hasil dari penindakan terhadap perjudian City Zone yang berlokasi di Jalan Rumbia, Bengkalis, pada Kamis, 23 Januari 2014 sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Sebanyak 51 terduga pelaku perjudian itu terdiri dari 34 pemain, 14 karyawan City Zone, dan dua pelaku pemilik tempat tersebut.
Kemudian, kata dia, aparat juga mengamankan satu orang di lokasi yang sama diduga sebagai pemegang atau pemilik izin lokasi perjudian itu.
AKBP Guntur mengatakan, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan seperti uang tunai hasil permainan game sebesar Rp76,4 juta, uang dari tangan karyawan hasil penjualan koin sebesar Rp23,4 juta.
"Kemudian juga disita sejumlah alat atau mesin perjudian yang di telah di data berjumlah 11 macam," katanya.
Berita Lainnya
Ribuan orang padati nobar Indonesia vs Uzbekistan di Mapolda Riau
29 April 2024 21:36 WIB
Piala Asia U-23, Kapolda Riau optimistis timnas menang 3-1 lawan Uzbekistan
29 April 2024 15:00 WIB
Dua pengedar narkoba kembali diringkus di Pangeran Hidayat Pekanbaru
28 April 2024 13:52 WIB
Sering dikomentari negatif nerizen, puluhan personel Ditnarkoba Polda Riau lakukan tes urine
26 April 2024 20:36 WIB
Khawatir disalahgunakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau
26 April 2024 17:14 WIB
Enam Kapolres terima penghargaan usai Lebaran 2024
22 April 2024 15:06 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
10 ribu kendaraan melintas di jalan tol di Riau
09 April 2024 18:08 WIB