Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengamankan 51 tersangka pelaku perjudian berkedok permainan anak di Kabupaten Bengkalis.
"Itu merupakan hasil dari penindakan terhadap perjudian City Zone yang berlokasi di Jalan Rumbia, Bengkalis, pada Kamis, 23 Januari 2014 sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Sebanyak 51 terduga pelaku perjudian itu terdiri dari 34 pemain, 14 karyawan City Zone, dan dua pelaku pemilik tempat tersebut.
Kemudian, kata dia, aparat juga mengamankan satu orang di lokasi yang sama diduga sebagai pemegang atau pemilik izin lokasi perjudian itu.
AKBP Guntur mengatakan, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan seperti uang tunai hasil permainan game sebesar Rp76,4 juta, uang dari tangan karyawan hasil penjualan koin sebesar Rp23,4 juta.
"Kemudian juga disita sejumlah alat atau mesin perjudian yang di telah di data berjumlah 11 macam," katanya.
Berita Lainnya
Kericuhan terjadi Rempang
19 December 2024 8:27 WIB
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Kapolsek Rupat dampingi Ditpolairud Polda Riau saat Sambang Nusa di pulau terluar
13 December 2024 13:10 WIB
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Ditpolairud Polda Riau sambangi pulau terluar di Rupat Utara
10 December 2024 12:53 WIB
Hana Hanifah akan kembali dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif
06 December 2024 15:23 WIB