Dishub Dumai Mulai Berlakukan Pajak Parkir

id dishub dumai, mulai berlakukan, pajak parkir

Dishub Dumai Mulai Berlakukan Pajak Parkir

Dumai, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Dumai, Riau mulai tahun ini mulai memberlakukan dan menarik retribusi pajak parkir kendaraan di sejumlah perusahaan dan fasilitas umum milik swasta.

Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Taufik Ibrahim, Jumat mengatakan penarikan pajak parkir dilakukan di perusahaan, perbankan dan perhotelan serta tempat-tempat lainnya.

"Target penerimaan keuangan daerah dari sektor pengelolaan parkir tahun ini ditargetkan sebesar Rp500 juta," ucap Taufik.

Kadishub menjelaskan, dimulainya penarikan pajak parkir ini menyusul telah disahkan DPRD setempat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru-baru ini.

Optimalisasi PAD sektor perparkiran ini juga dilakukan pihaknya dengan mensosialisasikan Perda ke seluruh pengelola bangunan usaha di pinggir jalan umum yang tidak menyediakan lahan parkir.

Ini bertujuan, supaya kedepan pihak pengelola bangunan mengusahakan lahan parkir sendiri dan tidak menimbulkan dampak lalulintas di jalan umum.

"Kedepan kita juga akan menerapkan analisa dampak lalin secara menyeluruh terhadap rencana pendirian bangunan dengan menekankan harus menyediakan lahan parkir. Kita akan berkoordinasi dengan instansi yang melayani perizinan mendirikan bangunan," ungkap Taufik.

Disamping itu, Dishub juga telah menyediakan taman parkir di Jalan Jenderal Sudirman diatas lahan seluas 2.500 meter persegi yang mampu menampung kapasitas 75 kendaraan roda empat atau ratusan sepedamotor.

"Data kendaraan yang beroperasi di Dumai saat ini berjumlah 85 ribu unit sepedamotor dan 30 ribu roda empat. Mudah-mudahan target PAD tercapai, dan tahun berikutnya akan ditingkatkan lagi," terang Taufik.