Tiga bacalon DPD RI mengadu ke Bawaslu Riau karena TMS, salahsatunya Ketua PWNU

id Bawaslu, Minta ,keadilan, tiga, Bacalon ,DPD RI ,melapor, ke Bawaslu, Riau

Tiga bacalon DPD RI mengadu ke Bawaslu Riau karena TMS, salahsatunya Ketua PWNU

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Pekanbaru (ANTARA) - Tiga Bakal Calon (Bacalon) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Riau untuk Pemilu 2024 melapor dan memasukkan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Riau karena ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Mereka adalah Saut Sihombing, Mimi dan Rusli Ahmad(Ketua PWNU Riau). Mereka dianggap belum memenuhi syarat saat verifikasi administrasi dukungan minimal calon DPD RI," ujar Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal di Pekanbaru, Rabu.

Dari tiga bcalon tersebut, satu bacalon sudah melengkapi dokumen kelengkapan, sementara dua lainnya masih dalam tahap melengkapi. Bacalon atas nama Mimi yang berkas permohonannya dinyatakan lengkap akan diproses ke tahapan selanjutnya.

Alnofrizal mengimbau, bagi bacalon yang ingin mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu Riau memberi batas waktu hingga hari ini.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Riau Ilham M Yasir membenarkan perihal pelaporan tersebut, dan membuka ruang bagi bacalon yang merasa dirugikan.

"Itu kan hak mereka dan prosesnya secara proseduralnya legal, dan ada ruang juga di Bawaslu," katanya.

Sebelumnya, ada tujuh orang bacalon yang ditetapkan TMS verifikasi administrasi. Maka bacalon memenuhi syarat sebanyak 34 akan mengikuti proses berikutnya yaitu proses verifikasi faktual.

"Sedangkan bacalon yang TMS tidak diikutkan dalam proses verfak dan dapat menempuh upaya hukum ke Bawaslu Riau, yang disebut dengan sengketa proses," katanya.

Dalam sengketa proses yaitu mediasi dua pihak antara bacalon dengan KPU yang dimediasi Bawaslu dengan pembuktian.

"Tetapi apabila mediasi dua pihak itu tercapai maka bacalon yang mengajukan sengketa dapat mengikuti proses sesuai hasil mediasi, misalnya penambahan waktu untuk melengkapi dokumen atau lainnya," rincinya.

Jika tidak tercapai mediasi kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.