Mantan rektor UIN Suska Riau kedapatan bawa handphone ke Rutan

id Akhmad Mujahidin,rutan pekanbaru

Mantan rektor UIN Suska Riau kedapatan bawa handphone ke Rutan

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman. (ANTARA/HO-Rutan Pekanbaru)

Jelas tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi jenis apa pun di tahanan. Ia mengakui kesalahannya dan tidak keberatan disita,
Pekanbaru (ANTARA) - Alat komunikasi berupa handphone milik Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Kab Akhmad Mujahidin diamankan usai kedapatan digunakannya dalam Rutan, Senin.

Saat ini,Akhmad Mujahidin diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus. Ia kedapatan memakai handphone di dalam penjara.

Akhmad Mujahidin saat ini sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan handphone milik Akhmad Mujahidin.

Setelah diselidiki oleh pihaknya, didapatkan informasi bahwa Akhmad Mujahidin melakukan komunikasi dengan pihak luar, namun tidak diketahui dengan siapa. Saat ini pihaknya masih menyelidiki.

"Yang bersangkutan handphonenya telah kita amankan. Tadi malam kita telusuri informasi yang beredar, tadi pagi kita lakukan penyitaan terhadap handphonenya," terang Lukman.

Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska tuduh jaksa terima sejumlah uang atas perkaranya

Ia mengungkapkan, handphone yang disita dari Akhmad Mujahidin ini diketahui bermerek Samsung.

Terkait dugaan keterkaitan peran petugas Rutan sehingga handphone tersebut bisa masuk dan dikuasai Akhmad Mujahidin, Lukman mengaku pihaknya masih menyelidikinya.

"Kami masih selidiki terkait adanya keterlibatan atau mungkin dari kunjungan. Kunjungan ini macam-macam, ada kunjungan pengacara, pihak keluarga, atau keterlibatan petugas. Masih kita selidiki, kita cari informasinya," tuturnya.

Ditambahkan Lukman, Akhmad Mujahidin yang kini berstatus tahanan telah diberikan diberikan pemahaman.

"Jelas tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi jenis apa pun di tahanan. Kalau ada maka akan kita sita. Ia mengakui kesalahannya dan tidak keberatan disita," katanya.

Namun ia tidak mengetahui berapa lama Akhmad Mujahidin sudah menguasai handphone di dalam sel tahanan Rutan."Saya belum nanya lebih jauh sampai ke situ," pungkasnya.

Baca juga: Dugaan korupsi dana hibah Siak dilimpahkan ke Kejari