Pekanbaru (ANTARA) - Tersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suka) Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat terbuka untuk Kejati Riau tersebut diketahui ditulis sendiri oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal Senin (9/1).
Dalam surat pertama tertanggal Sabtu (7/1) tersebut, tertulis Mujahidin menginginkan uang Rp460 juta yang telah diterima JPU DSD melalui perantara berinisial SPdapat dikembalikan.
Sisa uang, menurut SP sebanyak Rp190 juta digunakan untuk keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim, sedangkan untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.
Dalam suratnya, Akhmad Mujahidin merasa tak patut kalau JPU telah menerima uang sebanyak itu, sedangkan dirinya tetap dipenjara dan terancam dipecat sebagai PNS.
Akhmad Mujahidin juga meminta proses hukum atas dirinya dihentikan hingga oknum JPU tersebut diperiksa dugaan pelanggaran etik. Mujahidin juga mengaku siap dipanggil majelis kode etik kejaksaan untuk memberikan penjelasan terkait proses tersebut.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Krisnanto mengaku telah mengetahui kabar tersebut.
"Saat ini surat tersebut sedang dipelajari. Surat via WhatsApp," sebutnya.
Sementara menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto mengatakan saat ini pihaknya belum menerima surat terbuka tersebut.
"Saya belum menerima suratnya. Untuk surat terbuka kita sudah monitor. Coba saya cek lagi di bagian pengawasan," pungkas Bambang.
Sebelumnya diketahui, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru DSDdalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat lalu.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Berita Lainnya
Korupsi dana BLU, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis 9,5 tahun
08 August 2024 23:04 WIB
Didakwa atas dugaan korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin ajukan keberatan
23 April 2024 15:36 WIB
Lagi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin jadi pesakitan perkara dugaan korupsi
01 April 2024 21:22 WIB
Lagi, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terjerat dugaan korupsi
21 November 2023 21:59 WIB
Terbukti bersalah, mantan Rektor UIN Suska Riau divonis 2 tahun 10 bulan
18 January 2023 16:49 WIB
Dugaan penyuapan jaksa di Pekanbaru, Pengamat: Keduanya bisa dipidana
14 January 2023 9:44 WIB
Kejari Pekanbaru bantah jaksa terima uang dari Mantan Rektor UIN Suska Riau
09 January 2023 17:30 WIB
Pria yang terima uang dari mantan rektor UIN Suska bantah berikan ke jaksa
09 January 2023 14:32 WIB