Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah salah satu jaksanya terlibat dugaan suap seperti yang dituduhkan Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin, Senin sore.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan memastikan pihaknya tak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasihatnya.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada Jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang seperti yang disebutkan terdakwa," sebutnya kepada awak media.
Disebutkannya, hal ini ditegaskan pula oleh sang penerima uang ataupun barang dari pesakitan Akhmad Mujahidin yang kini proses pengadilannya masih berjalan. Diketahui Samuel Pasaribu tersebut mengatasnamakan Jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru yang menangani kasus Mujahidin.
Selain itu pihaknya juga memiliki video sang menerima uang. Dalam video tersebut terdapat pengakuan bahwa ialah penerima uang dari terdakwa Mujahidin yang dijanjikan akan digunakan untuk penyelesaian kasus dugaan rasuahnya.
"Profesinya kami kurang tau secara detail, tapi kemungkinan dari tim legal. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari terdakwa," tuturnya.
Lanjut Agung, pertemuan antara DSD dan terdakwa memang memungkinkan, namun hanya sebatas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah selanjutnya yang akan diambil, pihaknya akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut dan melaporkannya ke pimpinan.
"Sehingga akan ada langkah hukum pastinya. Mungkin salah satunya melaporkan ke polisi," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan tiga tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, Jumat (16/12) lalu.
"Sehingga suatu hal yang sangat absurd ketika terdakwa memohon bebas, satu hal yang tidak memungkinkanlah," pungkas Agung.
Sebelumnya diketahui, tersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat terbuka untuk Kejati Riau tersebut diketahui ditulis sendiri oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal Senin (9/1).
Dalam surat pertama tertanggal Sabtu (7/1) tersebut, tertulis Mujahidin menginginkan uang Rp460 juta yang telah diterima JPU DSD melalui perantara berinisial SP dapat dikembalikan.
Sisa uang, menurut SP sebanyak Rp190 juta digunakan untuk keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim, sedangkan untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.
Berita Lainnya
Kejari Pekanbaru tahan dua tersangka korupsi kredit fiktif di anak Bank BUMN
10 December 2024 15:03 WIB
BRK Syariah jalin kerjasama dengan Kejari Pekanbaru
12 November 2024 13:51 WIB
Terpidana korupsi Syarief Abdullah kembalikan kerugian negara Rp2 milliar
25 October 2024 15:47 WIB
Berkas dan tersangka Marisa Putri dilimpahkan ke jaksa
01 October 2024 17:47 WIB
Hajar tetangga demi tagih utang untuk keperluan anak, pria di Pekanbaru akhirnya bebas
21 August 2024 18:05 WIB
SPDP kasus Marisa Putri diserahkan ke Kejari Pekanbaru
09 August 2024 18:14 WIB
Direktur PT SMIP tersangka korupsi gula dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru
26 July 2024 10:01 WIB
Jaksa hentikan penuntutan perkara pencurian HP di Pekanbaru
15 July 2024 20:38 WIB