Pria yang terima uang dari mantan rektor UIN Suska bantah berikan ke jaksa

id Akhmad Mujahidin ,Samuel Pasaribu,kejari pekanbaru

Pria yang terima uang dari mantan rektor UIN Suska bantah berikan ke jaksa

Samuel Pasaribu dalam video klarifikasinya. (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Samuel Pasaribu, pria yang disebutkan dalam surat terbuka yang ditulis mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin membantah telah memberikan uang ke jaksa manapun.

Dalam video klarifikasi berdurasi 1 menit 31 detik yang didapatkan ANTARA, Senin,Samuel mengaku uang Rp460 juta yang diterimanya di Hotel Batiqa, Kamis (5/1) murni digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.

Disebutkannya, ia berjanji akan mengganti uang tersebut dengan mencicil. Ia akan mengembalikan Rp300 juta saat ini dan sisanya akan dikembalikan dalam waktu satu bulan ke depan.

Bahkan ia mengakui siap untuk menjaminkan surat lahan sawit miliknya kepada Akhmad Mujahidin sebagai bukti komitmen pelunasan.

''Untuk itu, saya dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut tidak benar saya berikan kepada Jaksa mana pun. Tidak kepada Dewi Sinta Dame Siahan atau pun Jaksa lainnya,'' kata Samuel dalam video tersebut.

Ia menambahkan bahwa yang diberitakan sejumlah media terkait dirinya telah menyerahkan uang ke jaksa adalah tidak benar. Pada video yang sama, dirinya juga meminta maaf ke Dewi Sinta Dame Siahaan yang terseret ke permasalahan ini.

''Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru, khususnya Ibu Dewi Sinta Dame Siahaan,'' ujarnya.

Sebelumnya diketahui, tersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suka) Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat terbuka untuk Kejati Riau tersebut diketahui ditulis sendiri oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal Senin (9/1).

Dalam surat pertama tertanggal Sabtu (7/1) tersebut, tertulis Mujahidin menginginkan uang Rp460 juta yang telah diterima JPU DSD melalui perantara berinisial SP dapat dikembalikan.

Sisa uang, menurut SP sebanyak Rp190 juta digunakan untuk keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim, sedangkan untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.