Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mendukung penuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai memberikan kepastian hukum berusaha.
"Perpu tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat termasuk pengusaha jasa telekomunikasi di Indonesia," kata Ketua Umum APJI Muhammad Arif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
APJII berharap Perpu tersebut dapat mengisi kekosongan hukum usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun sampai adanya perbaikan.
Menurut dia, putusan MK tersebut memengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam maupun di luar negeri. Padahal, setelah Undang-Undang Cipta Kerja dikeluarkan, banyak pengusaha yang ingin meningkatkan investasinya di Indonesia.
Namun, kini akibat ketiadaan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut banyak pelaku usaha menjadi gamang.
"APJII menilai Perpu tersebut dapat dijadikan pegangan hukum bagi dunia usaha termasuk pengusaha yang ingin berinvestasi di industri telekomunikasi nasional," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini industri telekomunikasi nasional sedang menggencarkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung perekonomian. Oleh sebab itu, dibutuhkan pijakan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian berusaha.
APJII berharap pemerintah dapat merampungkan berbagai regulasi turunan Perpu Nomor 2 Tahun 2022. Tujuannya agar ada aturan teknis pelaksanaan Perpu sehingga regulasi yang dikeluarkan dapat segera diimplementasikan.
Dengan aturan pelaksanaan yang lebih rinci diharapkan penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang sedang dilakukan di Indonesia memiliki kepastian hukum. Aturan pelaksana Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga diharapkan semakin meningkatkan investasi di Indonesia. Termasuk investasi penyelenggara telekomunikasi dalam memperluas cakupan jaringan telekomunikasi.
"Kami berharap adanya Perpu dan aturan pelaksanaannya memberikan dukungan regulasi bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia," harap dia.
Sehingga, nantinya penyelenggara telekomunikasi bisa mendukung agenda transformasi digital yang dicanangkan Presiden Jokowi. Melalui transformasi digital Indonesia diyakini mampu menyiapkan diri dari ancaman resesi ekonomi dunia.
Baca juga: Taja pelatihan dan sertifikasi, APJII Riau-Sumbar tingkatkan keterampilan SDM
Baca juga: APJII Riau-Sumbar dan Balmon Pekanbaru sinergi sosialisasi penggunaan frekuensi
Berita Lainnya
BPS catat harga gabah dan beras pada November mengalami penurunan
02 December 2024 16:27 WIB
BPBD catat ketinggian banjir rob sempat 40 centimeter pada Senin pagi
02 December 2024 16:18 WIB
BRK Syariah sabet penghargaan sebagai pionir digitalisasi pemerintah daerah
02 December 2024 16:15 WIB
Airlangga sebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi landasan UMP 6,5 persen
02 December 2024 14:14 WIB
Pasukan Israel tak berhenti serang Lebanon selatan meski ada gencatan senjata
02 December 2024 13:34 WIB
Dietisien: Tempe merupakan produk nabati yang baik untuk jantung
02 December 2024 13:23 WIB
Kemenag tunggu undangan DPR soal pembahasan biaya penyelenggaraan haji
02 December 2024 12:47 WIB
Badan Gizi Nasional tinjau dapur penyedia makan bergizi di lanud
02 December 2024 12:34 WIB