Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi.
"Menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi, dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.
Menurut Airlangga, Perppu tersebut juga menjadi jawaban bagi pelaku usaha yang selama ini menunggu (wait and see) keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja setelah diputuskan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK
Perppu tersebut, kata Airlangga, akan menjadi instrumen kepastian hukum dan mendukung target pemerintah dalam menarik investasi sebesar Rp1.400 triliun pada 2023, serta menjaga defisit APBN 2023 di bawah 3 persen PDB.
“Tahun depan kita butuh Rp1.400 triliun. Nah, Rp1.400 triliun ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp900 triliun, sehingga dengan demikian ini tantangan yang tidak mudah,” kata dia.
Airlangga juga menjelaskan pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut karena adakebutuhan yang mendesak untuk mengantisipasi dampak meningkatnya ketidakpastian ekonomi global pada 2023.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata dia.
Menurut Airlangga, beberapa pengaturan yang disempurnakan dalam Perppu 2/2022 adalah terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu mengenai upah minimum, pekerja alih daya, sinkronisasi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
"(Perubahan lain) penyempurnaan sumber daya air dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting, juga kesalahan lain yang nonsubstansial, yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,” kata Airlangga.
Baca juga: Airlangga: Presiden Jokowi minta devisa hasil ekspor disimpan di dalam negeri
Baca juga: Airlangga: Indonesia bisa jadi raja energi susul raja minyak Arab Saudi
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB