6,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Dumai

id Bea Cukai Dumai,Rokok ilegal Dumai,rokok ilegal

6,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Dumai

Kepala BC Dumai Ristola Nainggolan bersama Kapolres Nurhadi, Dandim Hermansyah, Kajari Agustinus dalam kegiatan pemusnahan 6,8 juta batang rokok ilegal, Selasa. (ANTARA/A Razak)

Dumai (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai membakar dan memotong 6,8 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai berbagai merupakan hasil operasi pasar BC Dumai dan Dirjen BC Provinsi Riau sepanjang Tahun 2021 dan 2022 dalam kegiatan pemusnahan pada Selasa.

Kegiatan pemusnahan di halaman gudang BC ini dipimpin Kepala BC Dumai Ristola Nainggolan dengan dihadiri Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, Dandim Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan, Kajari Agustinus HM dan Pasi Intel LanalDumai Mayor Kamaluddin serta perwakilan instansi vertikal lain.

Kepala BC Dumai Ristola Nainggolan mengatakan, barang dimusnahkan ini telah dinyatakan melanggar ketentuan undang-undang cukai, dan sudah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) serta telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai.

"Ini wujud sinergi terjalin bersama Kejaksaan, TNI, Polri dan Instansi terkait, yang bersama-sama melakukan penindakan terhadap barang ilegal maupun yang merugikan masyarakat," kata Ristola kepada pers.

Ditambahkan, peredaran rokok ilegal ini selain dapat merugikan negara juga dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. Harga edar yang murah akan meningkatkan konsumsi masyarakat.

Penindakan dilakukan selain upaya dalam memberikan efek jera, juga wujud tanggungjawab fungsi KPPBC untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal berbahaya serta dapat merusak lingkungan.

"Rokok ilegal sebanyak lebih kurang 5,8 juta batang hasil tegahan Kanwil DJBC Riau dari 79 penindakan dilakukan pada Tahun 2021 dengan total kerugian negara ditaksir mencapai 3,4 miliar rupiah," sebut Ristola.

Selain hasil tegahan DJBC Riau juga terdapat lebih kurang 1 juta batang hasil penindakan BC Dumai pada Tahun 2022 dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp801 juta.

Pelanggaran ditemukan dari hasil operasi pasar, pengiriman melalui jasa titipan serta pencegahan pengantaran via bus antar provinsi.

Baca juga: 3,5 juta batang rokok dan barang ilegal lain dimusnahkan Bea Cukai Dumai

Baca juga: Bea Cukai Dumai gagalkan pengiriman 1 juta batang rokok Luffman