Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp20,5 miliar di Dumai

id BC Dumai

Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp20,5 miliar di Dumai

Alat berat melindasi ribuan botol minuman beralkohol yang merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai di Perairan Riau.

Dumai (ANTARA) - Barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai Madya Pabean Dumai bersama Kanwil BC Riau dan BC Pekanbaru berupa rokok, minuman beralkohol, alat bantu seks, sepatu dan telepon genggam senilai total Rp20,5 miliar dimusnahkan pada Selasa pagi.

Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor BC Dumai di Jalan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Timur, dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Gerald Prawira Hasoloan dan dihadiri sejumlah perwakilan instansi vertikal di Dumai.

Dampak dari peredaran dan pemasukan barang di sejumlah kawasan perairan dan Terminal Pelabuhan Penumpang serta Bandar Udara sepanjang kurun waktu Tahun 2022 sampai November 2023 ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp16,3 miliar.

"Sebelum dimusnahkan, sudah ditetapkan menjadi barang milik negara yang telah melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai," kata Gerald kepada wartawan di Dumai.

Dijelaskan, pemusnahan kali ini terdiri dari 60 surat bukti penindakan oleh BC Kanwil Riau, Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA Barang Pos serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP.

Barang-barang juga ini merupakan hasil penindakan dilakukan BC bersama TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum terkait lainnya.

"BC Riau berkomitmen menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," sebut Gerald lagi.

Adapun barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan adalah, rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 14,2 juta batang senilai Rp16,5 miliar dengan kerugian negara Rp10,7 miliar.

Kemudian, minuman beralkohol berbagai jenis dan merek sebanyak 2.196,6 liter senilai Rp2,6 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar.

Selanjutnya, 241 unit telepon genggam merek Apple jenis Iphone dengan nilai barang sebesar Rp1,1 miliar dan akibatnya negara dirugikan sekitar Rp285 juta.

Barang tegahan lainnya, 340 kantong sepatu bekas dan 16 karung pakaian bekas dengan total nilai barang sebesar Rp179 juta. Lalu 350 kantong garam senilai Rp70 juta.

Alat bantu seks sebanyak tujuh paket senilai Rp1,5 juta dan kerugian negara Rp323 ribu, serta barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total nilai barang sebesar Rp57 juta dan kerugian negara sekitar Rp5juta.

"Pemusnahan ada dengan cara dilindas alat berat, dilarutkan dalam wadah berisi air dan juga dibakar. Kita harap ada efek jera sehingga pelaku lain berpikir panjang. Kepada masyarakat juga diimbau untuk patuhi aturan kepabeanan dan cukai," demikian Kepala Kantor BC Dumai Gerald Prawira Hasoloan.