Penumpang Ferry Indomal Express ditangkap karena bawa 19.516 pil ekstasi di Pelabuhan Dumai

id BC Dumai,Ekstasi dumai, berita dumai

Penumpang Ferry Indomal Express ditangkap karena bawa 19.516 pil ekstasi di Pelabuhan Dumai

Ilustrasi barang bekas sitaan Petugas P2 BC Riau dibawa ke Pelabuhan Dumai. (ANTARA/HO-BC Dumai)

Dumai (ANTARA) - Seorang penumpang kapal Indomal Express 8 rute Malaka-Dumai turun di Terminal Laut Internasional Pelindo Dumai diamankan petugas Bea Cukai karena kedapatan membawa sekitar 19.516 butir pil ekstasi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Madya Pabean Dumai Sukma Hendra menjelaskan, penindakan barang terlarang di terminal laut Pelindo Dumai ini hasil analisa petugas terhadap penumpang turun dan pencitraan mesin Sinar X.

Penangkapan penumpang inisial ITH (30) pada Jumat 8 Agustus 2023 ini juga berkat ketertarikan anjing pelacak atau K-9 BC Kanwil Riau pada sebuah koper dan plastik berisikan ekstasi warna kuning tersebut.

"Setiap penumpang turun dianalisa gerak tubuhnya oleh petugas, dan pelaku dicurigai karena ada ketertarikan anjing pelacak dan pencitraan mesin X ray. Setelah diperiksa kita temukan ribuan butir ekstasi dicampur dengan makanan ringan dalam enam bungkusan seberat 5,37 kilogram," kata Sukma kepada wartawan, Selasa.

Hasil penyelidikan, diketahui pelaku ITH ini sebelumnya sering melakukan perjalanan Malaysia - Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta, dan pada 8 September masuk melalui Kota Dumai dari Malaysia.

Penangkapan tersangka membawa barang terlarang hasil penindakan BC Dumai bersama Kanwil Dirjen BC Riau ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Bea Cukai Dumai berkomitmen menjalankan peran sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan dibatasi dari luar negeri," sebut Sukma.

Tersangka ITH dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda minimal senilai Rp1 miliar.

Sebelum ini, pada 7 Agustus 2023 lalu BC Dumai juga menyita barang impor sebanyak 18 Koli berupa kosmetik, obat-obatan, sepatu, sendal, makanan, jam tangan, pakaian dan barang campuran lain dibawa masuk penumpang Kapal Fery dari Malaysia melalui Terminal Penumpang Laut Internasional Pelindo Dumai.