Lima instansi hukum di Dumai siap awasi larangan ekspor minyak goreng

id Ekspor minyak goreng, BC Dumai

Lima instansi hukum di Dumai siap awasi larangan ekspor minyak goreng

Upacara gabungan lintas instansi penegak hukum di Dumai dalam rangka kesiapan pengawasan larangan ekspor sementara minyak goreng, Rabu. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Lima aparat penegak hukum di Kota Dumai menggelar upacara bersama untuk mulai memantau larangan ekspor minyak goreng atau olein kelapa sawit yang dimurnikan sebelum diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022 besok.

Seruan bersama yang melibatkan personel Bea Cukai, Polri, Kesyahbandaran, TNI AL dan Kodim serta Kejaksaan itu digelar di Dermaga Pokala Pelindo Dumai sebagai tindak lanjut kebijakan larangan ekspor minyak goreng sementara, Rabu. Kepala Seksi Pelayanan Bea dan Cukai Kantor BC Dumai Hasudungan selaku Inspektur Upacara mengatakan, larangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBDPO dengan tiga kode .


"Apel bersama ini mengikuti kebijakan larangan ekspor sementara minyak goreng melalui siaran pers Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa, 26 April kemarin," kata Hasudungan .

Dijelaskan, untuk minyak sawit mentah ( CPO ) dan minyak sawit olahan ( RPO ) masih bisa diekspor sesuai kebutuhan sehingga perusahaan masih bisa membeli tandan buah segar dari petani.

) Sebelumnya diketahui Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun dinilai belum cukup efektif karena masih ditemukan untuk mengatasi harga eceran Rp14 ribu per liter .

Direktorat Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat melalui satgas pangan akan menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah ini secara berkesinambungan, termasuk pada saat Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Setelah upacara, kami melanjutkan dialog koordinasi antara bea cukai dan perwakilan lembaga penegak hukum untuk memperkuat strategi pengawasan,” katanya.

Tambahan informasi, kebijakan larangan ekspor diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal XI GATT . yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan pembatasan ekspor sementara.

Bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kelangkaan bahan pangan atau produk esensial lainnya. Larangan ini juga berlaku untuk semua produsen yang memproduksi produk RBD Palm Olein.