Pekanbaru usulkan 16 Ranperda, ada soal zakat dan infak

id Perda infaq

Pekanbaru usulkan 16 Ranperda, ada soal zakat dan infak

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto di Pekanbaru, Jumat (2/12/2022).ANTARA.pemko. (Humas)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum telah mengusulkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Perda), dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 kepada DPRD setempat.

"Kami sudah mengusulkan 16 Propemperda 2023 ke DPRD Pekanbaru," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto di Pekanbaru, Jumat.

Dikatakan dia, dari 16 usulan tersebut terdapat Ranperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah.

"Terakhir Pak Wali Kota meminta kami untuk memasukkan Ranperda Pengelolaan Zakat Infaq dan Sadaqah, sudah kita usulkan di Propemperda tahun 2023," ujarnya.

Menurut dia, selain itu dari 16 Propemperda tahun 2023 ini juga terdapat Perda hiburan umum.

"Isinya usulan perubahan perda penyelenggaraan kepariwisataan dan hiburan umum," katanya.

Selain itu, lanjut dia, ada usulan juga dari beberapa dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Salah satu ada dari hak usul inisiatif dewan, itu perda tentang pemanfaatan lahan tidur," imbuhnya.

Disebutkan, ada 3 perda akumulatif, yakni Perda APBD, Perda Perubahan APBD dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kemudian, dia ada tiga perda akumulatif. Perda akumulatif itu, Perda APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, itu perda wajib. Kemudian ada perda perda lain dari OPD-OPD lain. Ini yang kita usulkan untuk Prolekda 2023," ungkap Edi Susanto.

Secara umum Ranperda yang diusulkan berasal dari Dinas yakni Ketahanan Pangan (Disketapang), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.