Pekanbaru, (Antarariau.com) - Polisi menangkap tangan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Pelalawan dan tiga orang rekannya yang sedang berjudi di sebuah kamar hotel di Kota Pekanbaru, Riau.
"Ada empat tersangka yang diamankan, satu orang terdaftar sebagai PNS Pelalawan," kata Kepala Polsek Lima Puluh, Kompol Suherwanto, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan polisi mengamankan empat orang tersangka itu di sebuah kamar hotel kelas melati di Pekanbaru pada akhir pekan lalu.
Saat penggerebekan itu, lanjutnya, para tersangka tidak bisa lagi mengelak ketika polisi menemukan barang bukti kartu remi dan uang taruhan judi.
"Keempat tersangka sekarang menjalani pemeriksaan di Polsek Lima Puluh," katanya.
Ia menjelaskan para tersangka terdiri dari dua pria dan dua wanita. Tersangka berinisial ZH (32) diketahui merupakan PNS di instansi pemerintah di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan, tersangka lainnya berinisial G, Mi, dan Oi.
"Penangkapan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat. Keempat tersangka tidak bisa mengelak lagi karena tertangkap saat bermain judi menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya," katanya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memintai keterangan dari empat tersangka. Khusus untuk tersangka ZH, ia mengatakan bisa saja dikenakan sanksi pemecatan karena terlibat kasus perjudian itu.
"Dia (ZH) sudah mencoreng nama baik pemerintah," ujarnya.
Berita Lainnya
Polda Riau tangkap anggota polisi Musi Rawas seludupkan sabu 30 kg
19 September 2024 10:19 WIB
Polisi Meranti tangkap pria cabuli santriwati di bawah umur
29 August 2024 13:34 WIB
Polisi Inhu tangkap warga Inhil pengedar narkoba
30 July 2024 16:22 WIB
Polisi Inhil tangkap dua wanita penipu investasi bodong, kerugian capai Rp6 miliar
19 July 2024 12:07 WIB
Polisi tangkap anggota gang resahkan warga
23 June 2024 17:50 WIB
Polisi tangkap mantan Kacapem bank BUMN terkait korupsi KUR
22 May 2024 19:12 WIB
Polisi Inhu tangkap Megawati dan Mak Gandi terkait narkoba
01 March 2024 18:48 WIB
Polisi tangkap dua driver online di Meranti karena mencuri
03 February 2024 17:58 WIB