Pekanbaru kumpulkan pajak hotel Rp33,2 miliar

id Pajak,Pekanbaru, sukses, kumpulkan, pajak

Pekanbaru  kumpulkan pajak hotel Rp33,2 miliar

Sebuah pintu masuk lobi hotel di Kota Pekanbaru. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berhasil mengumpulkan pajak bersumber dari retribusi hotel sebesar sebesar Rp33,2 miliar hingga Oktober 2022.

Hingga Oktober 2022, realisasi pajak hotel yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencapai Rp33,2 miliar, dari target pajak hotel yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru di tahun 2022 sebesar Rp 40 miliar.

"Kalau untuk hotel kita sudah Rp33,2 miliar. Target kita kalau hotel Rp 40 miliar. Total capaian (11 objek pajak) kita per tanggal kemaren itu sudah Rp665 miliar," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat (11/11).

Dirinya mengaku optimis dapat mencapai target pajak yang ditetapkan hingga akhir tahun 2022.

"Optimis kita (mencapai target). Kita optimis, kita tau caranya, kita juga sudah lakukan optimalisasi optimalisasi melalui SDT itu, dan kita juga sudah bagi habis semuanya, dan dalam sisa waktu ini saya yakin, kita bisa capai target sampai dengan akhir tahun," ungkap Zulhelmi Arifin.

Banyaknya wajib pajak baru di kota Pekanbaru, salah satu faktor yang membuat Kepala Bapenda Kota Pekanbaru optimis dalam mencapai target pajak yang telah ditetapkan.

"Terutama di pajak-pajak yang self assessment ini, kita yakin dan optimis sekali, karena pertumbuhan ekonomi dan juga banyaknya wajib-wajib pajak yang baru di Pekanbaru, ini membuat kita semakin optimis," ucapnya.