Pekanbaru (ANTARA) - Kunjungan kerja Gubernur Riau Syamsuar ke Meranti diduga mendapat penolakan dari Bupati Kepulauan Meranti M Adil, akibatnya agenda Gubri ke Sekretariat Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Rumbio Nusa Mandiri (RNM) dikabarkan batal lantaran persoalan itu.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Meranti, Dumai dan Bengkalis Eddy A M Yatim di Pekanbaru, Senin mengatakan jika kejadian itu benar maka pihaknya sangat menyayangkan. Hal itu dinilai tidak etis sebab Gubernur merupakan atasan Bupati ataupun Wali Kota.
"Kalau memang betul dia menolak kedatangan pak Gubernur, kita sangat menyayangkan itu. Walau bagaimana pun gubernur itu pimpinan dia. Dia ini (gubernur) perpanjangan pusat ini di daerah. Tidak boleh seperti itu," kata Eddy Yatim.
Dia menyebutkan Kepulauan Meranti butuh bantuan. Persoalan di kabupaten itu tidak bisa diatasi dengan kekuatan keuangan daerah atau APBD Meranti saja.
"Saya juga pernah turun di Menanti. Kondisi Meranti itu butuh bantuan. Nggak bisa ditangani oleh kekuatan keuangan daerah. Kalau seandainya seperti itu kita kan juga juga bingung memberikan, kalau masyarakat datang minta bantuan. Kalau seandainya dikunci lewat bantuan keuangan tentu harus kesepakatan bupati dan gubernur. Kasihan masyarakat," paparnya.
Kondisi seperti itu menurut dia, sangat merugikan masyarakat Kepulauan Meranti. Dia berhap tidak ingin," pertikaian" yang terjadi berujung merugikan masyarakat yang butuh bantuan.
"Kalau memang betul kondisi seperti itu, kan masyarakat kasihan kita. Masyarakat ini kan ndak tau ini. Persoalan konflik para petinggi ini nggak tahu dia. Tapi yang jelas korban masyarakat. Itu yang kita tidak mau," jelasnya.
"Mestinya kita jadi pemimpin ini harus melihat situasi, yang kita pikirkan bukan kita sendiri, tapi masyarakat," kata dia.
Jika pun ada konflik atau sentimen pribadi antara Bupati dan Gubernur, kata Eddy, tidak boleh muncul ke permukaan. Sebab, kondisi itu bisa merampas hak-hak masyarakat.
"Tidak ada urusan itu, Sebagai pemimpin tidak boleh muncul seperti itu. Sehingga menghalangi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan ini (bantuan). Ndak boleh," tegas dia.
Kabar penolakan itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau, Erisman Yahya.