KPU Riau minta petugas satu pemahaman terhadap regulasi saat verifikasi faktual parpol

id KPU,Kpu riau

KPU Riau minta petugas satu pemahaman terhadap regulasi saat verifikasi faktual parpol

Anggota KPU se-Provinsi Riau foto bersama. (ANTARA/dok)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menekankan agar semua petugas satu pemahaman terhadap regulasi dan verifikasi faktual partai politik.

"Pemahaman ini sangat penting agar dapat dilakukan secara cermat setiap tahapan yang akan dilakukan saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, saat memberikan arahan Bimbingan Teknis kepada KPU Kabupaten/kota se-Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu.

Regulasi yang dipakai adalah Peraturan KPU (PKPU) No. 384 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 260 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Dalam peraturan tersebut, yang akan di faktualkan antara lain kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor serta keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota.

Tata caranya, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik mengenai jadwal kedatangan terkait pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kepengurusan, dan meminta pengurus parpol untuk menunjukkan identitas berupa KTP-el atau KK dan KTA.

“Di sinilah KPU Kabupaten/kota diminta agar cermat dalam melaksanakan verfak sebelum turun ke lapangan, segala administrasi dan formulir atau lembar kerja harus sudah disiapkan dengan baik. Untuk mencegah kekeliruan dan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi faktual persyaratan Parpol calon peserta pemilu,” tegasnya.

Kemudian untuk pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, KPU Kabupaten/Kota akan menerima sampel keanggotaan Partai Politik dari KPU RI melalui Sipol berdasarkan sampel yang diterima dari KPU RI.

“Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampelnya,” jelasnya.

Acara yang ditaja KPU Provinsi Riau ini berlangsung dari tanggal 11 s.d. 13 Oktober, diikuti oleh 48 peserta yang terdiri dari Anggota KPU dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Admin/operator dari 12 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Hadir disana, Anggota KPU Provinsi Riau, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Jhoni Suhedi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Firdaus serta Sekretaris KPU Provinsi Riau Sri Lestariningsih.

Dari KPU Kabupaten Kampar dihadiri Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Dahlan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhibuddin Akhmad, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fitri Andriani dan Operator Algazali.