Diduga terima suap penerimaan mahasiswa baru, KPK geledah Unri

id KPK geledah Unri,Kpk unri

Diduga terima suap penerimaan mahasiswa baru, KPK geledah Unri

Petugas KPK saat bertugas. (ANTARA/Nikolas Panama)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Universitas Riau (Unri) terkait pengembangan dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru 2022 di Universitas Lampung.

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan selain Unri, digeledah pula dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh sepanjang 26 September - 7 Oktober.

"Benar kami telah menggeledah tiga PTN tersebut. Adapun yang digeledah ialah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya," terang Ali.

Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti yang ditemukan akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK ini, Humas UnriRioniImronmembenarkan dan menyatakan hal itu berkaitan dengan penelusuran dugaan suap di Universitas Lampung.

"Terkait info tim KPKke Unrimemang ada. Masih penelusuran kasus penerimaan mahasiswa baru di Unila," sebutnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, KPK memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten Fatah Sulaiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Gedung Polresta Bandarlampung, Jumat (30/9).

Dari pemeriksaan Fatah tersebut, KPK mendalami posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat dan koordinasi yang pernah dia lakukan dengan tersangka Karomani untuk persiapan proses seleksi mahasiswa baru di Unila.

Dalam kasus dugaan suap di Unila, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi.