Polda Riau Musnahkan Ganja dan Sabu Sitaan

id polda riau musnahkan ganja dan sabu sitaan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan narkotika berupa ganja seberat sembilan kilogram dan sabu 14 gram yang merupakan hasil sitaan dari beberapa tersangka, Senin.

"Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan sejumlah perwakilan dari kejaksaan, BNN (Badan Narkotika Nasional) dan pihak lainnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru.

Data Polda Riau menyebutkan, sembilan kilogram ganja dan 14 gram sabu tersebut merupakan hasil sitaan petugas Ditresnarkoba Polda Riau dalam empat pekan terakhir.

Menurut Hermansyah, para pelaku yang diindikasi sebagai pemilik dan pengedar barang terlarang itu juga turut menghadiri acara pemusnahannya.

Para tersangka yang dimaksud diantaranya yakni Syaiful alias Iful warga Jalan Masa Karya, Desa Tarai Bangun, Kampar, kemudian Alex Hutahuruk warga Jalan Raya Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar.

Selanjutnya ada juga tersangka atas nama Eka Hendro, warga Dusun IX Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat, Langkat, Sumatera Utara dan Tri Ranto warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kasubdit II Resnarkoba Polda Riau AKBP J Manurun mengatakan, pemusnahan barang terlarang itu dilakukan dengan cara membakarnya untuk ganja dan melarutkan sabu-sabu ke dalam air yang telah berada di dalam wadah besar.

Data Ditresnarkoba Polda Riau menyebutkan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Riau setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan.

Pada 2013, sitaan ganja oleh kepolisian setempat mencapai 183.475,09 gram atau jauh meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya 68.271,82 gram.

Untuk sabu, tahun ini Polda Riau telah berhasil menyita sebayak 6.366,73 gram, juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara untuk sitaan berupa pil ekstasi ada sebanyak 5.788,7 butir, dan 634 butir pil happy five.

Data Polda Riau menyebutkan, bahwa sampai dengan September 2013 tercatat ada sebanyak 730 kasus peredaran narkoba di Riau dengan tersangka mencapai 1.048 orang.