Bawaslu putuskan tindak lanjuti aduan dua parpol soal pelanggaran administrasi

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, parpol

Bawaslu putuskan tindak lanjuti aduan dua parpol soal pelanggaran administrasi

Tangkapan layar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (25-8-2022). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua parpol.

"Menyimpulkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Kamis.

Dua partai politik yang diterima laporannya dan ditindaklanjuti yakni Partai Pelita yang melapor dan diregistrasi Bawaslu dengan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 serta Partai Ibu dengan nomor registrasi 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Dua laporan dari dua parpol lainnya yang juga ikut disidangkan oleh Bawaslu pada hari Kamis, yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar, diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.

Bagi Partai Berkarya dan Partai Pakar, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

Bagja mengatakan bahwa Bawaslu pada hari Kamis menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

"Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap atau tidak untuk dilanjutkan baik dari segi formil maupun materiel. Kalau memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan," kata dia.

Pada sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 juga dihadiri oleh pihak terlapor, yakni KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hadir langsung dalam sidang tersebut.

Dalam sidang, Hasyim mempertanyakan maksud dari sidang pendahuluan tersebut, soal perkara dan substansi putusan sidang.

"Kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa," kata Hasyim.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Riau samakan persepsi sukseskan Pilkada serentak

Baca juga: Bawaslu imbau pejabat negara dan politikus untuk menahan diri