Polda-Kejagung Bersatu Ungkap Perusahaan Perusak Lingkungan

id polda-kejagung bersatu, ungkap perusahaan, perusak lingkungan

Polda-Kejagung Bersatu Ungkap Perusahaan Perusak Lingkungan

Pekanbaru, 21/10 (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap perkara korporasi atas kejahatan lingkungan yang menyebabkan kerugian bagi negara.

"Penetapan tersangka dari pihak perusahaan asing adalah satu bentuk komitmen Polri dalam mengungkap kasus kejahatan lingkungan atau pembakaran lahan dan hutan di Riau," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Perusahaan yang dimaksud Kapolda yakni berinisial PT AP, perusahaan dengan pemodal asal Malaysia.

Dalam perkara ini, demikian Kapolda, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dari pihak perusahaan dan akan terus didalami dengan menghadirkan sejumlah saksi mahkota.

Kapolda menjelaskan, dalam kasus kejahatan lingkungan Polri berupaya untuk menuntaskannya dengan maksimal.

Sebelumnya menurut Kapolda, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mengindikasikan adanya keterlibatan perusahaan lain (selain PT AP).

"Namun untuk selain PT AP, penanganannya dilakukan langsung oleh KLH. Walau demikian, kami tetap memonitornya," kata dia.

Sangat besar kemungkinan, demikian Kapolda, dalam perkara yang sama namun melibatkan korporasi perusahaan lain (selain PT AP), KLH berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung.

Apakah dalam perkara yang melibatkan perusahaan lain itu juga akan dilimpahkan pengembangannya ke Polri, menurut Kapolda hal itu belum dilakukan.

Kasus kejahatan lingkungan berupa pembakaran kawasan lahan atau hutan di Riau sejauh ini telah ditangani maksimal oleh Polda Riau.

Hingga saat ini, demikian Kapolda, sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 27 diantaranya dari kalangan pemilik lahan per orangan, sementara dua lagi dari pihak perusahaan.

"Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka tambahan," katanya.