Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Kantor Utama Cabang Pekanbaru, Riau, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan media menunggak pembayaran premi BPJS Kesehatan karyawan dan wartawan mereka.
"Kesulitan muncul jika sewaktu-waktu peserta wartawan berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga tingkat rujukan yang membutuhkan penanganan khusus dan biaya besar, namun terkendala karena kartu JKN-KIS mereka tidak aktif lagi," kata Kepala Unit Keuangan dan Penagihan, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Erwin Fadillah, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia, kepesertaan dari Badan Usaha (BU) seperti perusahaan media itu tidak aktif jika manajemen perusahaan tidak segera melunasi secara kolektif tunggakan premi asuransi kesehatan non polis itu.
Kendati wartawan terkait berupaya untuk mengurus kartu sendiri agar bisa menjadi peserta mandiri, katanya, itupun sulit dilakukan sebab yang bersangkutan tercatat juga sudah harus keluar dari perusahaan media terkait.
"Namun untuk keluar menjadi karyawan perusahaan media terkait, juga harus mendapatkan pernyataan bahwa perusahaan terkait telah bangkrut dan mem-phk secara resmi karyawan mereka setelah mendapatkan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja setempat," katanya.
Erwin menekankan bahwa, perusahaan yang tidak patuh dan taat membayar premi akan berdampak pada karyawan mereka, dan tentunya kinerja perusahaan juga akan terganggu.
Sebab, wartawan merupakan aset perusahaan dalam membesarkan perusahaan, tentunya kesehatan mereka juga perlu diperhatikan sehingga menajemen diharapkan jangan lagi menunggak premi yang menjadi tanggungjawab perusahaan itu. Premi BPJS Kesehatan juga berasal dari pemotongan gaji wartawan/karyawan media yang bersangkutan.
"Untuk menggugah agar manajemen badan usaha taat membayar premi, BPJS Kesehataan sudah berulang kali menyurati mereka agar tunggakan kepesertaan karyawan dan wartawan segera dilunasi. Jumlah tunggakan yang mereka bayarpun sudah semakin berkurang terkait adanya kebijakan pemerintah melakukan pemutihan hutang dan bunga tunggakan," katanya.
Pada kesempatan itu ia mengapresiasi niat baik manajemen PT Gelora Melayu Pers, Pekanbaru, pengelola Koran Riau untuk melunasi setahun tunggakan premi BPJS Kesehatan sebesar Rp10 juta atau dengan rincian premi setiap bulan yang harus dibayar hanya sebesar Rp2,5 juta itu.
Atas ketaatan menajemen Koran Riau membayar premi, maka wartawan mereka yang menjalani perawatan kembali bisa menggunakan kartu JKN-KIS nya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada Fakes tingkat pertama dan lanjutan.
"Kami berharap perusahaan media lainnya yang hampir mencapai 100 lebih itu juga bisa melakukan kebijakan yang sama sehingga kesejahteraan karyawan wartawan mereka bisa terwujud," katanya.
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau merekap daftar anggota SPS Cabang Riau yang terverifikasi administrasi dan faktual tercatat sebanyak 20 perusahaan pers/surat khabar harian, perusahaan pers terdiri atas surat khabar mingguan, majalah, tabloid, online sebanyak 14, daftar calon anggota SPS Cabang Riau perusahaan pers terdiri atas media cetak, on line, terbit mingguan, bulanan sebanyak 65.
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan dorong pemda di Riau tingkatkan keaktifan peserta di desa
04 December 2024 19:33 WIB
Pj Gubernur Riau sebut cakupan pelayanan kesehatan di Riau capai 98,41 persen
20 November 2024 20:56 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng luncurkan buku saku terapi hemofilia
22 October 2024 22:35 WIB
Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
25 September 2024 21:02 WIB
BPJS Kesehatan berperan wujudkan pelayanan kesehatan semesta
13 July 2024 21:09 WIB
DJSN perkuat literasi jaminan sosial untuk pelajar
16 May 2024 21:58 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng-Jambi percepat layanan kesehatan adil dan merata
03 May 2024 14:45 WIB
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB