Perusahaan Perusak Lingkungan Di Riau Divonis Rp14 Miliar

id perusahaan perusak, lingkungan di, riau divonis, rp14 miliar

Perusahaan Perusak Lingkungan Di Riau Divonis Rp14 Miliar

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jikalahari Riau mengapresiasi hakim Lia Yuwannita, Risca Fajarwati, dan Dewi Hesti Indria yang memvonis korporasi PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) denda Rp1 miliar dan pidana tambahan Rp13 miliar untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan.

"Putusan ini sebagai bentuk rasa keadilan bagi masyarakat korban asap karhutla di Riau," kata Koordinator Jikalahari Riau Made Ali, di Pekanbaru, Senin.

Menurut Made, vonis diberikan karena terbukti lahan gambut PT Triomas FDI terbakar seluas 140 hektare sepanjang Februari-Maret 2014 mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Ia mengatakan bahwa majelis hakim menilai PT TFDI terbukti melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," katanya.

Dia menjelaskan, pada Agustus 2017, majelis hakim PN Rokan Hilir juga memvonis bersalah PT Jatim Jaya Perkasa membayar denda Rp1 miliar, dengan catatan jika denda tidak dibayarkan maka aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Berikutnya, katanya, pada 2013-2014 Gakkum KLHK (dulu Kementerian Lingkungan Hidup) menetapkan bahwa 10 korporasi HTI dan sawit sebagai tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan, yakni PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Suntara Gajapati, PT Sakato Pratama Makmur, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Teguh Karsa Wanalestari, PT Bhumireksa Nusasejati, dan PT Langgam inti Hibrindo, PT TFDI dan PT JJP (sawit).

Total luas areal terbakar pada 2013-2014 mencapai 6.769 ha di atas lahan gambut.

"Oleh karena itu Jikalahari mengapresiasi Gakkum KLHK karena berani menetapkan korporasi sawit dan HTI sebagai tersangka. Namun Jikalahari belum melihat keseriusan KLHK mengirim berkas tersangka korporasi HTI ke Kejaksaan Agung," kata Made.

Made Ali mengharapkan agar Dirjen Gakkkum KLHK segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Agung.