Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jikalahari Riau mengapresiasi hakim Lia Yuwannita, Risca Fajarwati, dan Dewi Hesti Indria yang memvonis korporasi PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) denda Rp1 miliar dan pidana tambahan Rp13 miliar untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan.
"Putusan ini sebagai bentuk rasa keadilan bagi masyarakat korban asap karhutla di Riau," kata Koordinator Jikalahari Riau Made Ali, di Pekanbaru, Senin.
Menurut Made, vonis diberikan karena terbukti lahan gambut PT Triomas FDI terbakar seluas 140 hektare sepanjang Februari-Maret 2014 mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ia mengatakan bahwa majelis hakim menilai PT TFDI terbukti melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," katanya.
Dia menjelaskan, pada Agustus 2017, majelis hakim PN Rokan Hilir juga memvonis bersalah PT Jatim Jaya Perkasa membayar denda Rp1 miliar, dengan catatan jika denda tidak dibayarkan maka aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.
Berikutnya, katanya, pada 2013-2014 Gakkum KLHK (dulu Kementerian Lingkungan Hidup) menetapkan bahwa 10 korporasi HTI dan sawit sebagai tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan, yakni PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Suntara Gajapati, PT Sakato Pratama Makmur, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Teguh Karsa Wanalestari, PT Bhumireksa Nusasejati, dan PT Langgam inti Hibrindo, PT TFDI dan PT JJP (sawit).
Total luas areal terbakar pada 2013-2014 mencapai 6.769 ha di atas lahan gambut.
"Oleh karena itu Jikalahari mengapresiasi Gakkum KLHK karena berani menetapkan korporasi sawit dan HTI sebagai tersangka. Namun Jikalahari belum melihat keseriusan KLHK mengirim berkas tersangka korporasi HTI ke Kejaksaan Agung," kata Made.
Made Ali mengharapkan agar Dirjen Gakkkum KLHK segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Agung.
Berita Lainnya
Legislator Riau: KLHK Harus Menindak Semua Perusahaan Perusak Hutan
22 November 2016 19:35 WIB
Pemkab Inhu Panggil Perusahaan Perusak Jalan
03 September 2014 21:20 WIB
Polda-Kejagung Bersatu Ungkap Perusahaan Perusak Lingkungan
21 October 2013 20:00 WIB
HMI Pekanbaru Demo Tuntut Perusahaan Perusak Hutan
01 October 2013 20:20 WIB
Kemenag targetkan pembangunan 160 KUA ramah lingkungan pada 2025
16 December 2024 16:51 WIB
PNM bersama OJK dan Rumah BUMN latih masyarakat Kampung Sengkemang manfaatkan limbah lingkungan dan rumah tangga
09 December 2024 10:29 WIB
Pemprov Riau peroleh dana pengembangan lingkungan hidup 2,07 juta dolar AS
07 December 2024 20:02 WIB
KLH identifikasi sejumlah isu lingkungan di perkotaan soal sampah hingga polusi
05 December 2024 15:50 WIB