HMI Pekanbaru Demo Tuntut Perusahaan Perusak Hutan

id hmi pekanbaru, demo tuntut, perusahaan perusak hutan

HMI Pekanbaru Demo Tuntut Perusahaan Perusak Hutan

Pekanbaru, 1/10 (antarariau.com) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru menggelar demonstrasi di DPRD Provinsi Riau menuntut agar perusahaan yang berkontribusi dalam kerusakan hutan agar diusir dari daerah itu.

"Kami HMI Pekanbaru menuntut supaya perusahaan bubur kertas, kelapa sawit dan pertambangan diusir dari bumi lancang kuning Riau karena telah menyebabkan kerusakan hutan," kata Koordinator lapangan Ali Mahmuda di Pekanbaru, Selasa.

Dalam orasinya HMI menyatakan bahwa hutan merupakan komoditas yang paling berharga bagi setiap daerah. Hutan juga merupakan penyeimbang kondisi alam suatu daerah dan sudah menjadi keniscayaan bagi setiap masyarakat untuk menjaga.

Pemerintah telah merubah UU no. 41 tahun 1999 menjadi UU no.19 tahun 2004 yang mengatur menegnai kehutanan dengan jelas. Akan tetapi saat ini hutan telah digadaikan oleh para pemimpin dan lembaga terkait saat ini.

"Kita tahu bahwa dinas kehutanan adalah dinas yang ditunjuk untuk membidangi persoalan kehutanan. Dengan demikian sudah tentu dinas kehutanan menjadi ujung tombak terdepan untuk memperhatikan kehutanan yang ada," kata Ali Mahmudin.

HMI menilai regulasi yang ada sepertinya juga tidak menjaminakan keselamatan hutan yang ada di Riau. Dinas kehutanan harus bertanggungjawab dengan keadaan hutan yang ada di Riau yang sudah kronis.

Selain menuntut perusahaan diusir, ia juga menuntut kepala dinas kehutanan Riau dicopot dari jabatannya karena tidak dapat menjalankan tiugas dengan baik sehingga hutan di Riau rusak. Kemudian HMI juga menuntut agar perusahaan-perusahaan yang mengelola hutan diaudit kembali izinnya.

Tak hanya itu HMI menemukan fakta ada perusahaan yang menggunakan tanah diluar HGU dan menuntut dikembalikan.

Ketua HMI Pekanbaru Ahmad Effendi meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan HMI akan terus mengawal DPRD sampai perusahaan perusak hutan hengkang dari Riau.

HMI ditemui oleh ketua komisi A Masnur dan Ketua Komisi B Rusli Ahmad dan berdialog diruangan Komisi A. Anggota DPRD menyatakan mencabut izin bukanlah kewenangan DPRD, tapi kementrian kehutanan.