Legislator Riau: KLHK Harus Menindak Semua Perusahaan Perusak Hutan

id legislator riau, klhk harus, menindak semua, perusahaan perusak hutan

Legislator Riau: KLHK Harus Menindak Semua Perusahaan Perusak Hutan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi A DPRD Riau meminta agar perusahaan nakal perusak hutan lainnya ditindak oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada PT Merbau Pelalawan Lestari sebesar Rp16,2 triliun.

"Kementerian LHK seharusnya juga melakukan hal yang sama terhadap perusahaan lain. Kalau tidak berani, kasih mereka izin pelepasan dengan menaikkan pidananya terlebih dahulu, tagih pajaknya," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan luas hutan di Riau sekitar 5,4 juta hektare dan yang masih tersisa sekitar 1,8 juta hektare. 3,6 juta hektare hutan yang telah habis itu dinilai bermasalah dan pihaknya dalam panitia khusus yang pernah dibentuk menemukan ada sekitar 2,4 juta hektare yang sudah jelas pelanggarannya.

"Kita hanya mampu temukan masalah di 2,4 juta hektare. Seluruh data temuan sudah kita serahkan, baik ke penegak hukum di Riau, Pangdam, kementerian terkait, ke presiden pun sudah kita berikan," ungkap politisi Hanura ini.

Oleh karena itu, dia sangat berharap hasil temuan Pansus terhadap perusak hutan lainnya bisa ditindaklanjuti. Ia membandingkan, jika putusan MA terhadap satu perusahaan sama dengan kasus PT Merbau, maka ratusan triliun anggaran negara akan terselamatkan.

Menurutnya kasus PT Merbau hanyalah satu diantara 600 Perusahaan yang bermasalah sesuai dengan hasil kajian Pansus Lahan DPRD Riau. Meski begitu dia tetap mengapresiasi putusan tersebut."Bagi kita, itu baru satu kasus dari 600 perusahaan yang bermasalah di Riau. Hasil kajian Pansus kita seperti itu," sebutnya.

Seperti yang diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kementerian LHK dalam gugatan perdata terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari. Majelis menghukum korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pelalawan, Riau untuk membayar denda senilai Rp16,2 triliun kepada pemerintah.

Dalam gugatannya, Kementerian LHK menuding PT Merbau telah menebang pohon di luar lokasi yang diizinkan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) yang dikantongi perusahaan hanya 5590 hektare tapi perusahaan ketahuan menebang di area seluas 7466 hektare.