Pemecatan anggota KPU Bengkalis, pengacara sebut putusan DKPP belum final

id kpu,bengkalis,kabupaten,dkpp,kode etik

Pemecatan anggota KPU Bengkalis, pengacara sebut putusan DKPP belum final

Deri Hafiz, SH,MH kuasa hukum AR (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis berinisial AR sebagai petugas penyelenggara pemilu terhitung Rabu 27 Juli 2022 dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena pelanggaran kode etik. Putusan ini dinilai kuasa hukumnya belum final dan dapat menjadi objek gugatan di peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Kami sudah menerima putusan pemberhentian klien kami dari DKPP berdasarkan putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021, dalam diktum PMK tersebut putusanDKPP tidak final dan mengiat bagi teradu dan dapat menjadi objek pada pengadilan TUN," ujar Deri Hafiz, SH,MH kuasa hukum AR, Jumat.

Selain itu kata Deri, dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum terhadap putusan DKPP tersebut untuk memperjuangkan hak hukum kliennya karena dinilai keputusan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan terkesan abuse Of power.

"Langkah ini kami ambil agar nantinya tidak menjadi preseden buruk terhadap seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia, apalagi berdampak buruk terhadap psikis anak klien kami," ungkapnya.

IA juga akan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis bahwa kliennya belum menerima SK Pemberhentian dan masih berstatus komisioner KPU, sebagai mana putusan MK, DKPP bukanlah lembaga peradilan dimana kedudukannya sama dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

"Keputusan yang dihasilkannya tidak mengikat secara Hukum masih perlu diuji kebenarannya di Pengadilan," kata Deri.

Diberitakan sebelumnya, Melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis diberhentikan sebagai petugas penyelenggara pemilu, terhitung Rabu 27 Juli 2022. Anggota KPU yang diberhentikan itu AR yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Penyelenggara Pemilu di Jakarta dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memutuskan telah terjadi pelanggaran kode etik oleh AR. Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis DKPP RI Didik Supriyanto dan ditayangkan secara virtual melalui kanal youtube DKPP RI, Kamis kemarin.

Dalam putusan tersebut,DKPP RI mengabulkan secara menyeluruh pengaduan pelanggar kode etik yang dilaporkan oleh Pengadu JT dugaan perselingkuhan dilakukan anggota KPU Bengkalis tersebut.DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap AR selaku anggota KPU Bengkalis sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini tujuh hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu mengawasi putusan ini," ungkap Didik saat membacakan putusan tersebut.

Perkara ini diadukan oleh JT yang memberikan kuasa kepada Abdul Kadir dan Khoiri. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, AR Siregar.Dalam pokok aduannya, JT menyebut dirinya pernah memiliki hubungan terlarang dengan AR. Hubungan ini berakibat dengan dipecatnya JT dari tempat kerjanya. Selain itu, JT selaku Pengadu juga menyebut AR telah memberikan ancaman kepada dirinya.

Sementara itu terkait Putusan DKPP RI ini Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina sudah mengetahui hasil putusan karena saat pembacaan disaksikan bersama melalui live youtube DKPP RI.

"Hasilnya seperti yang disaksikan di sana," terang perempuan yang akrab disapa Elsa ini.

Menurut dia, terkait pemberhentian tersebut, jabatan Koordinator Divisi yang dijabat oleh AR setelah pemberhentian ini sementara dilanjutkan oleh wakil divisinya.

"Sesuai pembentukan koordinator divisi kemarin juga ada wakil Divisi, sehingga jabatan kosong akibat pemberhentian melalui sidang DKPP ini sementara diisi oleh Wakil Divisi," tutup Elsa.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu arahan dari KPU RI terkait kekosongan komisioner setelah putusan ini. Tentu nanti ada arahan dari KPU RI melalui KPU Riau.